Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jemarimu Jerujimu, Dosen UI Ade Armando Resmi Tersangka

25 Januari 2017   15:21 Diperbarui: 25 Januari 2017   15:34 3296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jemarimu Jerujimu inilah yang menimpah Dosen UI Dr. Ade Armando, MSc resmi menjadi tersangka setelah mengapload penyetaan yang dianggap mengandung penghinaan. ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016. Johan mempermasalahkan cuitan Ade dalam akun Facebook dan Twitter-nya, @adearmando1.

Berikut ini kutipan penyataan ade yang membuat dia menjadi tersangka "Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," status dibuat pada 20 Mei 2015.

Ade Armando kini dijerat dua pasal berlapis yakni UU ITE Dan KUHP, dalam KUHP ade akan dijerat pasal 156a yang bernbunyi Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian ade juga disangkakan dengan UU nomr 11 tahun 2008 Tentan ITE, Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kini sang dosen karena jemarinya di sosial media akhirnya mengantarkannya kepada jeruji besi, kebebasan berpendapat memang sangat diimpikan namun harus diingat bahwa kebebabasan kita dibatasi juga oleh kebesan orang lain , jangan sampai kebebasan di social media untuk mengungkapkan apapun membuat kita terlupa bahwa kebebasan menggunakan jemari harus tunduk pada hukum.

Berdebat di sosial media tidak ada gunanya jika perdebatan itu hanya mendebatan pemikiran sesaat , perbuatan yang dibuat jemari harus dipertanggung jawabkan oleh sang pemilik jari jemari. Dari kasus ini semoga kita mampu berpikir jernih sebelum meluangkan gagasan/ide melalui tulisan, sehinggah tidak mengalami kasus serupa dengan bapak ade Armando.

Salam kompasianer

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun