Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hukuman Artis yang Terlibat Prostitusi, Rehabilitasi Kedinas Sosial Sudah Tepat

11 Desember 2015   07:57 Diperbarui: 11 Desember 2015   11:08 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlibatnya beberapa artis dalam protitusi online tentunya menimbulkan pertanyaan bagi sebahagian masyarakat bahwa kenapa artis yg terlibat tersebut seperti halnya AA,NM,TM,AS,PR dan sebagainya tidak dihukum dan dibawah keproses pidana untuk mendapatkan hukuman penjara.

Seperti halnya hukuman penjara yg diberikan kepada mucikarinya seperti Robby abbas mucikari artis AA,TM yg sudah dibawah keproses pengadilan untuk diberikan hukuman ?dan bagaimana dengan penikmat jasa lender artis tersebut?

Pertanyaan ini tentunya menimbulkan jawaban yg bias kepada masyarakat yg tidak memahami hukum mungkin saja masala ini dianggap tidak adil karena yg dihukum hanya mucikarinya saja.

Dalam system hukum di Indonesia aspek penggolongan kejahatan secara umum dibagi dua yaitu kejahatan biasa dan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasA) ,kejahatan prostitusi bisa dimasukkan menjadi kejahatan biasa karena tindak pidan tersebut sudah diatur secara tertulis dalam KUHP

Disisi lain kejahatan tersebut bisa dianggap kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti yg terdapat dalam Uu nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (human Trafficking).

Kejahatan prostitusi yg dilakoni artis sebagai pelaku dalam kegiatan protitusi tersebut bisa dianggap sebagai crime without victim (kejahatan tanpa Korban) karena artis tersebut hanya sebagai pelaku dan tidak ada korban dalam prostitusi tersebut karena sang artis hanya memberikan layanan seks untuk dinikmati pelanggannya inilah alasan utama sdari aspek hukum sehingga pelakunya tidak dibawah kepengadilan.

Dan hal ini sesuai dengan hukum positif yg ada seperti halnya dalam uu human trafickng pelaku utama dalam hal ini sang artis cukup dibawah kedinas social saja untuk direhabilitasi sedangkan mucikarinya harus dibawah kehukum karena dianggap melakukan kejahatan eksploitasi seksual

Tindakan merahabilitasi artis yg terlibat dalam prostitusi sudah tepat cukup dibawah kedinas social saja.

Edi Abdullah

Widyasiwara Muda

Foto;antaranews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun