Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perbedaan Gaya Pidato Presiden Joko Widodo dan Mantan Presiden Bambang Yudhoyono (SBY), Bahasa Indonesia Wajib Digunakan

24 April 2015   07:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto;www.kompas.com

Ada pemandangan yg sangat menarik terjadi mengenai gaya berpidato Presiden Joko Widodo dengan Mantan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada kegiatan Konferensi Asia Afrika (KAA).

Jika Presiden RI Joko widodo memilih menggunakan Pidato dengan menggunakan bahasa indonesia dan mendapatkan apresiasi begitu tinggi dari berbagai pihak terkait dengan isi pidatonya yang begitu bermakna termasuk mengkritik PBB, meminta kemerdekaan palestina serta mengkritik lembaga keuangan Internasional.

Maka sebaliknya justru mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpidato dengan menggunakan bahasa inggris dan hal ini tentunya sangat berbeda dengan yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan ketua DPR RI Nova setyanto.

Menanggapi apakah seorang kepala negara atau mantan kepala negara dalam forum internasional harus menggunakan bahasa indonesia atau bahasa inggris dalam berpidato maka hal tersebut dapat kita temukan mengenai peraturannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Mengenai pidato resmi pejabat negara seperti Presiden apakah harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa inggris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 "Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia

Dari undang-undang tersebut terlihat dimana Presiden dan wakil presiden diwajibkan menggunakan bahasa indonesia dalam berpidato resmi yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Jadi pidato presiden Joko Widodo di KAA dengan menggunakan bahasa Indonesia sudah sesuai dengan amanah konstitusi dan berdasarkan Undang-undang

Dan memang sudah selayaknya jiwa nasionalisme dan rasa bangga akan bangsa sendiri harus terpatri dalam jiwa dana sala satu contoh kongkritnya adalah bangga menggunakan bahasa nasional sendiri yaitu bahasa Indonesia.

Beberapa negara lain juga menggunakan bahasa negaranya sendiri dalam berpidato baik di luar negeri dalam forum internasional maupun didalam negerinya sepertiPrancis, Jepang, Korea atau China, para pejabat negara tersebut tidak pernah menggunakan bahasa asing dalam forum internasional.

Salam kompasianer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun