sumber foto;www.kompas.com
Nama Chatarina Girsang sebagai kepala Biro Hukum KPK mulai mencuat setelah dia mewakili KPK daam Praperadilan Komjen BG hampir selama persidangak Chatarina Girsang selalu muncul dalam sidang untuk mematahkan dalil-dalil Hukum yang diajukan kuasa hUkum BG.
Namun apaboleh buat ditengah keyakinannya akan memenangi Praperadilan namun nasib berkata lain justru sebaliknya Hakim sarpin Rizaldi lebih yakin dengan dalil-dalil kuasa hukum BG yg dimotori Razman arif nasution serta Eggi sudjana dan akhirnya dalam sejarah hukum tercatat KPK kalah dalam Praperadilan tersebut .
Keputusan Chatarina Girsang untuk memilih kembali ke Kejaksaan tentunya sudah penuh dengan berbagai pertimbangan dan berikut ini kemungkinan pertimbannya:
Pertama, kemungkinan aLasan yang pertama adannya kekhawatiran dari Chatarina Girsang untuk menjadi tersangka atau dikriminalisasi oleh aparat penega hukum lainnya dengan berbagai kasus yang mungkin mencuat.
Hal ini tentunya berdasarkan pada apa yang dialami beberapa pimpinan KPK seperti Abraham samad, bambang wijayanto dan termasuk peyidik terbaik KPK novel baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melihat kondisi tersebut tentunya menimbulkan pemikiran bahwa bekerja di KPK terasa dudah tidak aman lagi dank arena itu secara naluria demi menyelematkan diri dari kemungkinan yang terjadi seperti ancaman fisik, psikis atau bahkan ancaman kriminalisasi maka ada baiknya kembali keintitusi asal yaitu kejaksaan.
Kedua, KPK yang dikenal selama ini sebagai lembaga superbody dalam memberantas korupsi sudah mulai kehilangan marwahnya hal ini tentunya disebabkan oleh berbagai hal dan sala satunya adalah kekalahan KPK dalam upaya Praperadilan kasus BG.
Melihat kondisi ini tentunya Chatarina Girsang akan memilih kembali ke kejaksaan untuk bekerja disana dibandingkan dengan KPK yg kaadang keok ditangan para tersanga kasus korupsi yg membuat pimpinannya satu persatu terpental dari kursi pimpinan KPK.
Ketiga, alasan administrative seperti diketahui bahwa pegawai yang bekerja di KPK ada dua yaitu Pegawai tetap dan Pegawai tidak tetap bagi pegawai tidak tetap mereka bekerja di KPK teriat Kontrak selama 10 tahun masa kerja
Seperti di ketahui Chatarina Girsang bukan merupakan pegawai tetap KPK akan tetapi pegawai tidak tetap yang berasal dari kejaksaan yg sesuai aturan hanya bisa bekerja selama 10 tahun di lembaga KPK dan sesudah 10 tahun masa bekerja dia akan lepas kontrak dan bisa emilih untuk menjaadi pegawai tetap KPK atau kembali keintitusinya
Namun akhirnya Chatarina Girsang lebih memilih kembali kekejaksaan daripada menjadi pegawai tetap KPK lain halnya penyidik Novel bawedan yg lebih memilih berkarir di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Keempat, bekerja sebagai biro hukum di KPK akan sangat penuh dengan kesibukan akhir-akhir ini akibat banyaknya upaya praperadilan yang diajukan para tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.
Tentunya kaasus praperadilan KPK ini sangat menyita energy dan pemikiran karena itu mungkin saja Chatarina Girsang merasa kewalahan menghadapi Praperadilan tersebut yg pada akhirnya memilih mundur setelh bekerja selama 10 tahun dan kembaliu kekejaksaan.
Salam kompasianer, Hidup KPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H