Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

MUI Angkat Suara Mengenai Pemblokiran 19 Situs Islam Yang Dianggap Radikal

2 April 2015   15:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:37 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber foto;www.Kompas.Com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya aNgkat bicara Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyesalkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs Islam di Sosial media.

MUI sangat menyesalkan penutupan 19 situs islam tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dan memanggil pengelolah situs terkait dengan berita atau artikel yg dimuat situs tersebut yang dianggap mengandung konten radikal maupun fahan isis dan terorisme tanpa melakukan pembuktian terlebih dahulu dan menunjukan konten yg dimaksud.

Dan tentunya memang ada baiknya pihak MUI dilibatkan dalam hal ini termasuk Kemenkom Info sebelum mengeluarkan kebijakan blokir situs islam harus terleih dahulu harus mendengar pandangan dari MUI khususnya mengenai konten apakah konten tersebut Radikal atau sebaliknya konten tersebut hanya berisi dakwa islamis

dan sepertinya baik pemerintah yang diwakili oleh Kemenkom Info ,serta BNPT , MUI dan Pengelolah Situs Islam harus duduk bersama untuk menyepakati mengenai permasalahan konten yang Radikal serta mengandung agitate ISIS dan terorisme.

Sehinggah terjadi kesepakatan bersama dan kesepahaman mengenai situs islam yang Radikal serta Konten yg tidak diperkenankan dimuat di situs tersebut termasuk pengelolah situs islam harus mampu menyaring artikel dan berita yg jauh dari pesan-pesan Radikal.

Masalah pemblokiran 19 situs islam ini akan bisa diselesaikan secara bersama jika semua pihak yang diatas duduk bersama dan bersmusyawara sehinggah lahir kemufakatan bersama untuk menyelesaiakan setiap permasalahan yang ada.

http://hankam.kompasiana.com/2015/04/01/kembalikanmediaislam-kontroversi-pemblokiran-media-islam-734566.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun