sumber foto;konfrontasi.com
Akhirnya perjalanan karir Mandra yg namanya pernah melejit melalui tayangan sinetron Tarzan Betawi ditahun 2000 an , kini harus merasakan perjalanan karirnya sebagai Tarzan berakhir dibalik jeruji besi,
Hal ini terjadi setelah Kejaksaan resmi mengeluarkan surat penahahan kepada mandra maka dengan demikan mandra akan tersandera kebebasannya secara Hukum karena harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani proses hukum yg sedang menjeratnya yaitu sangkaan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan penahanan memaang merupakan kewenagnan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa,hakim terhadap seseorang yg ditetapkan tersangka atau terdakwa ,demikian halnya mandra yg sudah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka maka pemnyidik kejaksaan berhak untuk melakukan penahanan pada tingkat penyidikan,
Sedangkan jika kasus sangkaan Tipikor yg disangkakan mandra sudah P21 dan memasuki tahapan penuntutan maka kewenangan penahanan mandra akan berlalig yurisdiksi menjadi kewenangan penuntut umum dengan status sebagai terdakwa dalam arti status tersangka naik menjadi terdakwa.
Demikian pula ketika kasu sudah dilimpahkan kepengadilan maka status penahan mendra menjadi kewenangan hakim, demikianlah beberapa tahapan penahanan akan dilalui mandra pada proses hukum yang membelitnya.
Beberapa alasan hukum untuk melakukan penahanan (Pasal 21 KUHAP):
Pertama; dalam proses penyidikan,penuntutan dan peradilan maka papart penegak hukum berhak melakuka penahanan kepada tersangka atau terdakwa dengan pertimbangan bahwa tersanka atau terdakwa melakuka tindak pidana yg diancam dengan hukuman 5 tahun keatas,
Kasus yg menimpah mandra adalah Extra ordinary crime yaitu tindak pidana korupsi kejahatan yg sifatnya luar biasa dan memerlukan pengnan luar biasa ,dan secara umum tindak pidana korupsi biasanya ancaman hukumannya diatas 5 tahun maka berdasarkan hal tersebut maka mandra bisa ditahan secara hukum pada setiap tahapan proses peradilan.
Kedua ,penahanan selain didasarkan pada ancaman hukuman 5 tahun keatas maka alasan lainnya suatu penahanan bisa dilakukan adalah adanya kekhawatiran dari penyidik, JPU dan hakim bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakuka, mengulangi melakukan tindak .
Karena itu dapat dipastikan bahwa mandra ditahan karena penyidik menyakini bahwa jika mandra tidak ditahan maka muncul kekhawatiran bahwa dia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Si Doel Menjenguk
Dengan kasus hukum yg menimpanya maka mandra tentunya akan sangat terpukul dan merasakan penderitaan karena itu pernanaan orang –orang dekatnya serta sahabatnya sangat dibutuhkan saat ini untuk menjenguknya.
Sala satu sahabat terbaik madnra adalah Gubernur Banten Rano karno yg sukses memerankan karaakter si doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan, sahabat yg baik adalah sahabatyg datang ketika kita ditimpah musibah bukannya menjauh.
Slam pembelajar kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H