Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tarzan Betawi (Mandra) Resmi Ditahan , Saatnya Si Doel (Rano Karno) Menjenguk

7 Maret 2015   05:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto;konfrontasi.com

Akhirnya perjalanan karir Mandra yg namanya pernah melejit melalui tayangan sinetron Tarzan Betawi ditahun 2000 an , kini harus merasakan perjalanan karirnya sebagai Tarzan berakhir dibalik jeruji besi,

Hal ini terjadi setelah Kejaksaan resmi mengeluarkan surat penahahan kepada mandra maka dengan demikan mandra akan tersandera kebebasannya secara Hukum karena harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani proses hukum yg sedang menjeratnya yaitu sangkaan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan penahanan memaang merupakan kewenagnan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa,hakim terhadap seseorang yg ditetapkan tersangka atau terdakwa ,demikian halnya mandra yg sudah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka maka pemnyidik kejaksaan berhak untuk melakukan penahanan pada tingkat penyidikan,

Sedangkan jika kasus sangkaan Tipikor yg disangkakan mandra sudah P21 dan memasuki tahapan penuntutan maka kewenangan penahanan mandra akan berlalig yurisdiksi menjadi kewenangan penuntut umum dengan status sebagai terdakwa dalam arti status tersangka naik menjadi terdakwa.

Demikian pula ketika kasu sudah dilimpahkan kepengadilan maka status penahan mendra menjadi kewenangan hakim, demikianlah beberapa tahapan penahanan akan dilalui mandra pada proses hukum yang membelitnya.

Beberapa alasan hukum untuk melakukan penahanan (Pasal 21 KUHAP):

Pertama; dalam proses penyidikan,penuntutan dan peradilan maka papart penegak hukum berhak melakuka penahanan kepada tersangka atau terdakwa dengan pertimbangan bahwa tersanka atau terdakwa melakuka tindak pidana yg diancam dengan hukuman 5 tahun keatas,

Kasus yg menimpah mandra adalah Extra ordinary crime yaitu tindak pidana korupsi kejahatan yg sifatnya luar biasa dan memerlukan pengnan luar biasa ,dan secara umum tindak pidana korupsi biasanya ancaman hukumannya diatas 5 tahun maka berdasarkan hal tersebut maka mandra bisa ditahan secara hukum pada setiap tahapan proses peradilan.

Kedua ,penahanan selain didasarkan pada ancaman hukuman 5 tahun keatas maka alasan lainnya suatu penahanan bisa dilakukan adalah adanya kekhawatiran dari penyidik, JPU dan hakim bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakuka, mengulangi melakukan tindak .

Karena itu dapat dipastikan bahwa mandra ditahan karena penyidik menyakini bahwa jika mandra tidak ditahan maka muncul kekhawatiran bahwa dia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Si Doel Menjenguk

Dengan kasus hukum yg menimpanya maka mandra tentunya akan sangat terpukul dan merasakan penderitaan karena itu pernanaan orang –orang dekatnya serta sahabatnya sangat dibutuhkan saat ini untuk menjenguknya.

Sala satu sahabat terbaik madnra adalah Gubernur Banten Rano karno yg sukses memerankan karaakter si doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan, sahabat yg baik adalah sahabatyg datang ketika kita ditimpah musibah bukannya menjauh.

Slam pembelajar kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun