Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Syahrini Saksi Kunci Hubungan Feriyani Lim Dan Abraham Samad Kembali Diperiksa Baresksrim Polri Didampingi Pengacara Hotman Paris Hutapea

2 Maret 2015   13:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:17 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syahrini kembali diperiksa hari ini senin (2/3/2014), sayahrini akan dipriksa Bareskrim sebagai Saksi dalam kasus Pusaran ciinta Abraham samad dan feriyani lim. Dan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kalli kedua bagi syahrini setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan kali pertamaanya.

Syahrini sebagai saksi tentunya harus kooperatif ketika mendapatkan panggilan aparat penegak hukum karena sesuai UU setiap orang yang dipaanggil sebaai saksi dalam perkara pidana wajib menghadiri panggilan tersebut dan kepada saksi yang tidak mau haadir bisa dipanggil paksa dan dikenaakan pidana.

Hal tersebutlah yang membuat mau tidak mau, suka atau tidak Syahrini harus menghdiri panggilannya sebagai saksi dan dipastikan syahrini akan menghadiri panggilan tersebut hari ini .

Keberanian syahrini untuk menghadiri panggilan hari ini disebabkan tidak lain karena pada kesempatan kali ini syahrini sudah menunjuk pengacara paling kaya dan nyentrik yaitu Hotman Paris Hutapea.

sebagai saksi kasus Pusaran Cinta Feriyani Lim dan Abraham samad maka keterangan Syahrini tentunya sangat dibutuhkan aparat penegak hukum untuk mengetahui sejauh mana hubungan Abraham samad dengan Feriyani.

Terseretnya nama syahrini dalam kasus feriyani Lim ini diduga bahww syahrini dan feriyani lim memiliki hubungan kedekatan dan persahabatan yg cukup baik dengan beredarnya beberapa photo syahrini bersama feriyani lim yang berbelanja diluar negeri.

Karena itu posisi syahrini akan menjadi saksi kunci untuk mengungkap hubunganabraham samad dengan feriyani lim wanita yg diduga memiliki hubungan kedekatan dengan Abraham samad.

Didalam KUHAP sudah dijelaskan apa yang dimaksud dengan saksi yaitu sakasi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,penyidikan,penuntutan dan peradilantentang apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dan apa yang dia alami secara langsung.

Dari defenisi tersebut sangat jelas bahwa syahrini akan dipangil terkait penganganan kasus abraham samad dan feryani lim pada tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Polri khususnya bareskrim Polri ,dan keterangan Syahrini yang diinginkanpenyidik adalah keterangan tentang segala hal yang dia lihat tentang sosk feriyaani lim dan barham samad,

Maupun keterangan segala apa yang dia dengar secara langsung dari feriyani lim mengenai hubungannya dengan Abraham samad serta hubungan syahrini secara langsung dengan Feriyani Lim Dan Abraham samad.

Sebagai saksi tentunya syahrini harus kooperatif dengan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur, namun ada yang menarik terkait tanggapan sayhrini dan manejernya terkait dengan pemanggilannya sebagai saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun