Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan KORPRI Menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI)

2 Desember 2014   13:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:16 1425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepat hari ini senin 1 desember 2014 Pegawai negeri seluruh indonesia melaksanakan upacara dalam rangkamemperingati Hari KORPRI yang ke 43 sejara panjangbangsa indonesia tidak bisa dipisahkan dari KORPRI namun akhir-akhir Pegawai

Dan berikut Sambutan Presiden Indonesia Selaku Penasehat Nasional KORPRI: Bahwa sejak didirikan pada tanggal 29 November 1971, KORPRI telah menunjukkan peranannya dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,bangsa dan negara, sebagai organisasi yang mewadahi para pegawai negeri sipil, KORPRI telah melaksanakan tugas pemerintahan dan melayani keperluan masyarakat dalam berbagai bidang. Namun dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka organisasi KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korps ASN RI) dengan tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayaan profesi Aparatur Sipil Negara serta mewujudkan Jiwa Korps Aparatur Sipil Negara Sebagai Pemersatu Bangsa.

Karena itu organisasi korpri merupakan bagian integral dari pemerintahan, saya minta fungsi-fungsi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dapat diwujudkan secara bertahap dengan tetap berpedoman pada amanat Panca Prasetya KORPRI.

Selain itu diharapkan kepada jajaran KORPRI Untuk bisa Menjadi guru dan menjadi tauladan bagi perubahan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat serta mampu melaksanakan penataan birokrasi yang bersih ,Kompeten,dan mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat lagi.

Percepatan perubahan budaya kerja untuk seluruh anggota KORPRI menuju pola pikir dan budaya kerja aparatur negara yang lebih gigih ,cerdas,inovatif dan tanggap terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis dan mampu memberikan pelayanan birokrasi yang makin cepat makin akurat,makin murah dan makin baik.tinggalkan mentalitas priyai atau penguasa jadila birokrat yang melayani sepenuh hati untuk kejayaan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Jaga kode etik profesi .pedomani sumpah jabatan, pegang teguh komitmen pancah prasetya korp[ri buktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur negara semakin berkualitas dan dapat dibanggakan

Dan senantiasa koordinasi ,integrasi dan sinergi dalam rangka mempercepat pencapaian target pembangunan dan tingga;kan ego sektoral dan ego kedaerahan.

Dan semoga saja perubahan KORPRI menu KORPS ASN RI akan memberikan dampak perubahan besan kepada mindset dan mental para paratur sipil negara sesuai dengan revolusi mental yang dicanangkan presiden Jokowidodo.

sumber foto;Koleksi penulis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun