Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK Menangkap Megawati Tindakan Kriminalisasi dan "Abuse of Power"

27 Januari 2015   13:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:18 3047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca artikel Kompasianer Mr Sae dengan Judul KPK Akan Menangkap Megawati.Dan penangkapan tersebut terkait dengan pemeriksaan kasus BLBI dan Mr Sea mengutip pernyataan Abaraham Samad pada tanggal 27/8/, dan penulis sempat juga agak kaget sedikit membaca artikel tersebut.

Namun setelah mengamati ternyata pernyataan itu adalah pernyataan tahun lalu dan perlu diketahui bahwa Ketua KPK Abraham Samad tidak pernah menyatakan akan menangkap Megawati justru pernyataan itu hanya asumsi yang tanpa dasar laksana memancing di air yang keruh. Justru Abraham Samad menyatakan kemungkinan akan memanggil Megawati untuk diperiksa sebagai saksi di KPK untuk penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI

Tidak Urgent

Jika Abraham Samad melalui lembaga yang dipimpinnya KPK akan memanggil Megawati sebagai saksi terkait dengan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang pada saat itu dikeluarkan oleh Megawati yang menjabat sebagai presiden,  maka tindakan tersebut bisa dikatakan sebagai upaya yang tidak tepat pada saat ini.

Selain itu membuka kembali kasus BLBI merupakan sebuah tindakan yang memperlihatkan KPK sebagai lembaga hukum paling hebat karena kasus BLBI sudah pernah ditangani Kejaksaan Agung dan hasilnya Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan selain itu KPK, Polri dan Kejaksaan sudah membuat dan menandatangani kesepakatan bersama bahwa kasus yang sudah ditangani oleh lembaga penegak hukum lainnya tidak akan disidik lagi lembaga lainnya.

Dan jika KPK tetap ngotot untuk melanjutkan kasus ini maka KPK dianggap melanggar lagi MOU yang telah dia buat dengan Kejaksaan Agung dan pasti kasus perseteruan KPK dengan Polri akan menambah lagi babak baru dengan masuknya Kejaksaan.

Dan bukan hanya kasus BLBI yang banyak mendapatkan perhatian tapi masih ada kasus Century yang melibatkan mantan petinggi di negara ini hingga kini belum bisa diselesaikan juga oleh KPK.

Menjelang sisa 8 bulan jabatan komisioner KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad ada baiknya KPK lebih fokus pada kasus Komjen Budi Gunawan yang mengakibatkan konflik saling menetapkan tersangka. Jika KPK menetapkan budi GUnawan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, sebaliknya Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dengan tiga alat bukti sekaligus.

Tidak akan terjadi dampaknya besar

Dan menurut hemat penulis, KPK tidak akan memanggil Megawati sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus BLBI karena sisa jabatan komisoner KPK tersisa 8 bulan, sedangkan kecenderungan proses penanganan perkara di KPK cenderung mandeg pada tataran penyidikan yang memakan waktu bertahun-tahun. Selain itu, menetapkan seorang mantan kepala negara sebagai tersangka tentunya akan berdampak besar pada kondisi politik, keamanan, dan sosial dalam masyarakat dan bahkan bisa jadi negara ini akan terancam perang saudara dan perpecahan seperti yang dialami negara-negara di Timur Tengah, seperti Mesir dan Suriah.

Karena itu ada baiknya kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini dari hal-hal yang bisa memicuh perpecahan, apalagi kemarin di Makassar terdapat beberapa kelompok warga pawai menggunakan lambang ISIS yang mana ISIS merupakan organisasi yang dilarang pemerintah Indonesia, karena itu penegakan hukum jangan hanya fokus pada kepastian akan tetapi lihat juga tujuan hukum untuk kemanfaatan dan kemaslahatan orang banyak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun