Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kontroversi Christopher Dari Positif Narkoba Menjadi Negatif Narkoba

29 Januari 2015   15:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_393838" align="aligncenter" width="560" caption="Mobil Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE rusak parah di bagian depannya setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan yang melibatkan empat motor dan tiga mobil tersebut menewaskan empat orang. KOMPAS / HERU SRI KUMORO"][/caption]

Siapa yg tidak kenal Christopher Daniel Sjarif (23) namanya menjadi perbincangan dan pemberitaan oleh seluruh stasiun TV nasional bahkan media setelah telibat kecelakaan maut Di Pondik Indah dan menjadi actor utama sopir Mitsubishi Outlander yang menambrak 6 pengendara sepeda motordan satu mobil yang mengakibatkan 5 korban tewas.

Dan dari hasil pemeriksaan kepolisian Christopher langsung ditetapkan tersangka bahkan dari hasil pemeriksaan Urine Christopher dinyatakan Positif menggunakan Narkoba Jenis Lysergi acid diethylamide (LSD) bahkan pemeriksaan urine juga dilakukan BNN dan hasilnya sama dengan pemeriksaan yg dilakukan laboratorium Polda Metro jaya.

Namun rabu kemarin (28/1/2014) BNN dan Kepolisian meralat hasil pemeriksaan dari konfrensi pers sebelumnya yang menyatakan Christopher Positif Narkoba dan Kini secara resmi Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa Christopher Negatif Narkoba darihasil pemeriksaan urine dan dara.

Kebingungan Masyarakat,

Akibat dari perubahan status Christopher dari Positif Narkoba menjadi Negatif narkoba maka tentunya hal tersebut akan melahirkan berbagai spekulasi ditengah-tengah masyarakat khususnya Sisoal media , mereka tentunya bingung dan menimbulkan pertanyaan kenapa bisa terjadi perubahan begitu cepat dari Negatif narkoba menjadi positif Narkoba.

berbagai spekulasi pun pasti bermunculan mulai berbagai dugaan pun akan makin menambah gaduhnya masalah ini disosial media. Meskipun secara resmi Aparat Kepolisian sudah meralat ucapan sebelumnya mengenai Christoper yg Positif Narkoba menjadi Negatif Narkoba

Perlu Kehati-hatian Penegakan Hukum

Peruabahan status Christoper menjadi Negatif narkoba tentunya akan menjadi pembelajaran berharga kedepannya bagi BNN maupun aparat kepolisian khususnya dalam mengumumkan hal-hal terkait dengan penyelagunaan narkoba termasuk kejelian memeriksa dara dan urine tersangka sehinggah kerjadian meralat pernyataan bisa dihindari lagi kedepannya dengan belajar dari pengalaman ini.

Tinjauan lainnya Dengan kejadian ini akan membawah dampak positif dalam penegakan hukum dimana polisi dan BNN sangat berhati-hati dalam menetapkan status seseorang apakah pengguna narkoba atau bukan karena jangan sampai menghukum orang yg tidak bersalah dan membebaskan orangyg bersalah dan sesuai dengan pameo hukum lebih baik membebaskan seratus orang bersalah dari pada menghukum satu orang yg tidak bersalah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun