Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

"Statement" Jurus Mabuk Komjen Budi Gunawan, Denny Indrayana Dipolisikan

5 Februari 2015   13:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:48 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diberitakan beberapa media online Rabu (4/2/2014) Denny Indrayana akhirnya dipidanakan ke polisi oleh Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan terkait pernyataannya di media yang mengatakan Komjen Budi Gunawan menggunakan Jurus Mabuk terkait penetapannya sebagai calon kapolri.

Tentunya pelaporan pidana ini akan membuat Denny Indrayana sedikit menyibukkan diri dengan masalah hukum tersebut di sela-sela kesibukannya mengkritisi pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri yang berstatus tersangka KPK.

Akibat pelaporan ini Denny Indayana dijerat pasal pencemaran nama baik sesuai yang tertera dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan disangka melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Memang tak bisa dipungkiri semenjak kasus KPK VS Polri mencuat ke publik pasca penetapan tersangka calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka maka secara praktis Denny Indrayana sangat sibuk wara-wiri di berbagai stasiun TV menanggapi kontroversi pencalonan kapolri.

Bahkan Denny secara gamblang menolak Komjen Budi Gunawan untuk dilantik sebagai kapolri dan menduga para pimpinan KPK mengalami tindakan kriminalisasi.

Belajar kepada Denny Indrayana

Kasus pelaporan pencemaran nama baik yang akan menyeret nama Denny Indrayana mengajari kita pengalaman berharga bahwa ketika menulis ataupun berkomentar secara lisan melalui media harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai ucapan yang kita lontarkan mengandung kata yang bernuansa SARA atau mendiskreditkan seseorang karena tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan keberatan, dapat dipastikan konsekuensi hukum menanti.

Peribahasa mengatakan mulutmu harimaumu, hal ini memberikan gambaran kebijaksanaan kepada kita bahwa dalam menggunakan mulut atau mengeluarkan kata-kata lisan, harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai kata-kata tersebut melukai orang lain laksana harimau yang menerkam mangsanya.

Tak dapat dipungkiri lidah memang tak bertulang namun dia lebih tajam dari pedang. Jika Anda terluka teriris pisau dipastikan 2 sampai 3 hari luka tersebut akan sembuh. Namun sebaliknya, jika lisan melukai hati ke mana obat akan dicari.

Karena itu hati-hatilah menggunakan bagaian-bagiantubuh Anda yang tidak bertulang salah menyalahgunakan dampaknya besar.

The End

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun