Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hakim Sarpin Rizaldi Judge Bao Sekaligus Perwakilan Tuhan dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia

25 Februari 2015   13:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim Sarpin Rizaldi semakin tenar saja sebagai Hakim keadilan sejak memtuskan kasus Praperadilan BG pada senin (16/2/2015) yag lalu dan mengabulkan Permohonan BG dan memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan oleh termohon KPK tidak sah.

Putusan sidang praperadilan Hakim Sarpin ini tentunya akan memberikan dampak dalam dunia peradilan indonesia pro kontrapun pasti bermunculan dan kini akibat putusan tersebut maka banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menempu upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka seperti yang dilakukan SuryaDharma Ali.

keputusan hakim sarpin yang menyatakan objek penetapan tersangka dalam perkara BG masuk dalam rana penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 junto 82 ayat 1 junto 95 ayat 1 dan 2 KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP.memberi angin segar dan kabar baik bagi tersangka untuk menuntut pemenuhan akan hak-hak keadilan bagi dirinya.

KPK,Polri dan Kejaksaan Harus Objektif dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Penyidik Khususnya penegak huum harus lebih teliti lagi dalam menegakkan hukum termasuk melakukan penyidikan dan mengeluarkan penetapan tersangka karena penetapan tersangka sangat terkait dengan HAM Yaitu Kebebasan dari pembatasan hidup Berupa dipenjara (Freedom Right)

Pada aspek yang lain Penetapan seseorang sebagai tersangka tentunya menimbulkan dampak yang sangat besar baginya, selain kebesannya tertahan akibat penahanan penetapannya sebagai tersangka akan memberikan dampak sosial secara lagsung terhadap kehidupannya termasuk keluarganya karena adanya stigma negative dari masyarakat mengenai penetapan status seseorang sebagai tersangka

Khusus dalam pemberantasan korupsi KPK sebagai lemabaga super body, dan penegak hukum lainnyaa seperti Polri dan kejaksaan. Harus cermat dan objektif dalam melakukan penyidikan tindak pidana Korupsi termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka

Janga sampai terjadi hal berupa menetapkan seseorang tersangka hanya berdasarkan unsur subjektif tanpa adanya bukti awal maupun alat bukti yang bisa dijadikan landasan penetapan tersangka tersebut.

Seperti diketahui KPK mengalami kelemahan dalam hal penetapan tersangka karena banyak tersangka kasus korupsi nasibnya mengantung pasca ditetapkan tersangka bahkan ada yang sampai berbulan-bulan hinggah tahunan masih dalam status tersangka seperti kasus surya dharma ali, Anas urbanungrum , andi malarangeng

Sehinggah penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK terhadap yang bersangkutan seperti Andi malarangeng ,anas urbaningrum seolah-olah terkesan bukan tindakan hukum karena kasusnya berlarut-larut tanpa dilimpahkan dan diproses secara cepat dipengadian.padahal dalam KUHAP atau Hukum acara disebutkan bahwa penaganan perkara harus dilakukan secara cepat ,sederhana dan biaya ringan.

Disisi lainnya penatapan seseorang sebagai tersangka secara berlarut-larut hinggah berbulan-bulanyang dilakukan KPK menimbulkan kesan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka terkadang tnap alat bukti yag cukup sebagaiman yang dimaksud pasal 184 KUHAP dan nanti setelah penetapan tersangka dikeluarkan KPK baru dilakukan upaya pencarian alat bukti dan tentunya tindakan seperti itu bertentaanga denga Hukum acara dan bisa dikategorikan MalPraktek Hukum Acara pidana.

Hakim Sarpin Wakil Tuhan menegakkan keadilan

Keputusan ahakim sarpin rizaldi akhirnya membawah terobosan dalam praktek Criminal justice system di indonesia khususnya kepastian hukum bagi tersangka demi menjamin hak-hak yang dimilikinya yaitu upaya praperadilan (Upaya Hukum )

Putusan hakim sarpin menggambarkan sebuah keberanian untuk melakukan terobosan hukum jika selama ini penetapan tersangka sangat lama bahkan mebutuhkan waktu berbulan-bulan namun hakim sarpin dengan nuraninya berani memutuskan bahwa tibdakan seperti itu merupakan tindakan yang illegal dan bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Sebagai hakim tentunya dia memiliki kewenangan untuk melakukan Rechtvinding sesuai dengan UU Kekuasaan kehakiman bahwa hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalil tidak ada aturan yag mengatur masalah tersebut melainkan wajim menerima,memeriksa dan mengadilinya.

Bahkan hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yaitu nilai kepastian terhadap penetapan tersangka yang secara logika sangat merugikan jika dilakukan secara berbulan-bulan

Dan dalam memutus perkara hakim harus berdasarkan kepada keyakinannya selain disandarkan pada alat bukti yang ada dan penulis sangat mengapresiasi tindakan hakim sarpin yang dengan keyakinannya menetapkan KPK melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka kepada Komjen BG dan penetapan tersangka tersebut tidak sah

Inilah hakim sarpin rizaldi memutus perkara laksana Judge bao dan bagaikan dewa keadilan yang muncul menghentak penegakan hukum di idonesia dengan melakukan tindakan –tindakan hukum progressif dan memutus perkara berdasarkan keyakinannya sebagai hakim keadilan.

Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa demikianlah bunyi setiap putusan Hakim dipengaadilan hal ini menggambarkann bahwa hakim adalah perwakilan tuhan dalam menegakkan keadilan (By Edi abdullah/Former Lawyers)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun