Keputusan ahakim sarpin rizaldi akhirnya membawah terobosan dalam praktek Criminal justice system di indonesia khususnya kepastian hukum bagi tersangka demi menjamin hak-hak yang dimilikinya yaitu upaya praperadilan (Upaya Hukum )
Putusan hakim sarpin menggambarkan sebuah keberanian untuk melakukan terobosan hukum jika selama ini penetapan tersangka sangat lama bahkan mebutuhkan waktu berbulan-bulan namun hakim sarpin dengan nuraninya berani memutuskan bahwa tibdakan seperti itu merupakan tindakan yang illegal dan bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Sebagai hakim tentunya dia memiliki kewenangan untuk melakukan Rechtvinding sesuai dengan UU Kekuasaan kehakiman bahwa hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalil tidak ada aturan yag mengatur masalah tersebut melainkan wajim menerima,memeriksa dan mengadilinya.
Bahkan hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yaitu nilai kepastian terhadap penetapan tersangka yang secara logika sangat merugikan jika dilakukan secara berbulan-bulan
Dan dalam memutus perkara hakim harus berdasarkan kepada keyakinannya selain disandarkan pada alat bukti yang ada dan penulis sangat mengapresiasi tindakan hakim sarpin yang dengan keyakinannya menetapkan KPK melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka kepada Komjen BG dan penetapan tersangka tersebut tidak sah
Inilah hakim sarpin rizaldi memutus perkara laksana Judge bao dan bagaikan dewa keadilan yang muncul menghentak penegakan hukum di idonesia dengan melakukan tindakan –tindakan hukum progressif dan memutus perkara berdasarkan keyakinannya sebagai hakim keadilan.
Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa demikianlah bunyi setiap putusan Hakim dipengaadilan hal ini menggambarkann bahwa hakim adalah perwakilan tuhan dalam menegakkan keadilan (By Edi abdullah/Former Lawyers)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H