Mohon tunggu...
163_Helsyabila Nurul Shifa
163_Helsyabila Nurul Shifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap dalam Berlalu Lintas di Kalangan Remaja Masa Kini

16 November 2022   11:22 Diperbarui: 16 November 2022   11:36 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sikap dalam Berlalu Lintas di Kalangan Remaja Masa Kini

Peraturan lalu lintas harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Peratuaran dibuat bukan untuk mempersulit pengendara ketika mengemudikan kendaraannya di jalanan. Akan tetapi, peraturan dibuat untuk ketertiban dan keamanan pengendara. Sayangnya, akibat tidak mematuhi peraturan lalu lintas banyak terjadi kecelakaan. Sebagai contoh adalah banyaknya kendaraan bermotor menerobos palang kereta api. Sudah banyak kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas ini. Padahal, menunggu beberapa menit sampai kereta api lewat adalah hal yang patut diutamakan demi keselamatan bersama. Selain keselamatan di jalan, kelengkapan surat berkendara harus diperhatikan, seperti SIM dan STNK. Dengan demikian, akan tercipta suasana jalan raya yang tertib dan aman.

Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan oleh banyak orang. Sebagai ruang publik penggunaan jalan tidak bisa dimonopoli oleh segelintir pengguna jalan. Semua pihak harus berbagi dan harus tetap saling menghormati. Pengguna jalan seperti, pejalan kaki, pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, andong atau becak merupakan pihak yang mempunyai hak yang sama untuk lewat di jalan raya. Hormati kepentingan orang lain seperti kita menghormati diri sendiri.

Trotoar pada dasarnya merupakan bagian jalan yang disediakan untuk pejalan kaki yang posisinya sejajar di kedua sisi jalan utama. Selain untuk memperlancar lalu lintas, trotoar dibuat untuk kenyamanan dan keamanan pejalan kaki sendiri. Mereka tidak perlu merasa khawatir tersenggol atau tertabrak. Para pejalan kaki merupakan pihak yang paling lemah di jalan raya. Maka mereka harus mendapatkan prioritas untuk dilindungi. Jalur pejalan kaki harus disediakan untuk memudahkan pejalan kaki untuk berjalan dengan aman.

Fungsi zebra cross yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki. Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Tata cara yang harus dilakukan pengendara adalah memperlambat laju kendaraan saat ia melihat zebra cross di depan, meski tidak terlihat ada orang menyeberang. Ia harus mengatur laju kendaraan sedemikian rupa sehingga ia siap berhenti di sisi zebra cross tanpa menimbulkan bahaya. Apabila ada orang menyeberang, maka ia harus berhenti sampai orang itu menyeberang dengan selamat.

Dengan memakai helm saat berkendara dapat meminimalkan resiko terbenturnya kepala pada suatu benda bila pengendara motor terjatuh atau mengalami kecelakaan. Helm memang tidak menjamin seluruh organ tubuh akan aman, namun akan melindungi kepala Anda. Untuk meminimalisir dampak kecelakaan tersebut serta untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda motor, pemerintah lantas membuat aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia yang tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 57 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 8. Badan Standar Nasional (BSN) Indonesia menyatakan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik/topi proyek (tidak memiliki pelindung dalam), jika terjadi kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Helm SNI bisa diartikan memenuhi standar nasional Indonesia berarti telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai parameter uji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun