Mohon tunggu...
Fitriani
Fitriani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi PPS UIN SUKA fak. Syariah dan Hukum Konsentrasi KPS (Keuangan dan Perbankan Syariah)

Selanjutnya

Tutup

Money

Audit dalam Perspektif Islam

22 Mei 2016   15:26 Diperbarui: 22 Mei 2016   15:28 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Audit Syariah memiliki arti penting dalam perkembangan keuangan saat ini, karena adanya kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga keuangan Islam untuk berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari hukum Islam (Maq'asid Ash-Shariah) menjadi salah satu faktor diperlukanya audit syariah. Sebuah pengembangan kerangka pemeriksaan syariah berguna untuk memastikan efektivitas kepatuhan syariah yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap umat (masyarakat) pada umumnya. Audit dalam kerangka Islam memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari Auditing tradisional. Dalam praktek kontemporer, auditor secara langsung bertanggung jawab hanya untuk kliennya, yaitu pemilik usaha yang diaudit. Auditor tidak dipandu oleh prinsip-prinsip agama, dan juga kualitas keputusan manajerial.

Audit syariah dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan Islam tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas lembaga keuangansyariah. Audit merupakan faktor penting untuk memastikan akuntabilitas dari suatu lembaga keuangan. Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan lembaga keuangan syariah. .

Dalam ajaran Islam terdapat Banyak sekali pesan tentang audit dan control yang dapat dijadikan landasan audit pada lembaga keuangan, yakni terdapat dalam beberapa nash Al-Qur’an (Al-Insyiqaq: 6-9, Al- Infithar: 10-12, An-Nisa 'Ayat 82, Al-Maidah: 8, Al-Ashr : 1-3 dan Al-Hujaraat: 6) adapun dalam Hadits “Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit.” Dari beberapa ayat beserta Hadits tersebut Audit dapat diartikan sebagai proses melihat dan memeriksa operasi, meninjau, mengontrol dan melaporkan tentang transaksi dan berurusan untuk mengoreksi karena, menurut aturan dan hukum Islam untuk memberikan yang bermanfaat, benar, kepercayaan tepat waktu dan laporan yang adil untuk pengambilan keputusan. Dari ayat-ayat tersebut juga menunjukan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana. Dalam konteks audit syariah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadi sangat penting, mengingat keduanya dapat menjadi sumber malapetaka ekonomi berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola secara maksimal.

Audit menurut perspektif hukum Islam memiliki beberapa karakteristik yang harus dipenuhi , antara lain:

  1. Didasarkan pada keyakinan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu, percaya pada hari akhir untuk akuntabilitas di hadapan Allah.
  2. Didasarkan pada moral: Seperti; takut pada Allah, kejujuran, kepercayaan, terus-janji, kerjasama, dan pengampunan. Dalam konteks ini, Allah berfirman: "Allah memerintahkan keadilan, berbuat baik dan memberi sanak dan Dia melarang semua perbuatan yang memalukan dan ketidakadilan dan menerima nasihat "(AL-Nahl: 90).
  3. Prinsip-prinsip Audit dalam Islam dilakukan dari sumber-sumber hukum Islam seperti Al- Quran dan Sunnah. Prinsip-prinsip yang sempurna, permanen dan komprehensif.
  4. Audit dalam Islam hanya dengan transaksi yang sah, dan menghindari transaksi yang melanggar hukum.
  5. Audit dalam Islam tidak menjalin pada aspek perilaku manusia yang bekerja di perusahaan dan memotivasi dan insentif ke jalan yang lurus sesuai dengan hukum Islam.
  6. kerangka Audit dalam Islam lebih luas, itu berarti aspek spiritual dan material, itu berlaku untuk seumur hidup.

Referensi

Al-Qur’an Al-Karim

Muhammad Safi’I,Antonio. “Bank Syariah dari Teori ke Praktik” (Jakarta: Gema Insani) 2001.

Minarni, "Audit Syariah, Dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah." La_Riba 7.1 (2014). Pp. 34

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun