Audit syariah menurut Bank Negeri Malaysia (BNM) adalah penilaian independen secara periodik dan penjaminan yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan menambahkan derajat kesesuaian pada operasi lembaga keuangan islam, dengan tujuan memastikan sistem kontrol internal yang ada sesuai dengan asas syariah. Audit Syariah dilakukan oleh departemen independen yang menjadi bagian dari audit internal dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada suatu institusi dan melihat kesesuaiannya dengan aturan syariah, fatwa, dan ketentuan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga keuangan syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
atau Syariah Supervisor Board (AAOIFI GovernanceStandard (GSIFI 3). Pada dasarnya Audit syariah yang dilakukan oleh internal lembaga keuangan Syariah meliputi kepatuhan syariah produk atau jasa, Tujuan dari audit syariah memuaskan kebutuhan para pemangku kepentingan secara keseluruhan dan akhirnya mematuhi Maqasid Al-syariah, yang bertujuan untuk mewujudkan kepentingan publik dan menghapus kesulitan dan bahaya.
Pada awal proses yaitu terkait dengan Input, auditor syariah harus mempunyai knowledge, skill dan charakteristics karena dengan itu auditor bisa dikatakan memiliki kompetensi untuk melakukan proses audit syariah. Pada bagian berikutnya yaitu auditor syariah melakukan proses audit dengan melihat tingkat kepatuhan suatu lembaga keuangan Syariah apakah segala aktivitas dan operasionalnya sudah sesuai dengan syriah compliance (kepatuhan syariah) serta prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah.
Hasil dari proses audit syariah adalah 'output' sementara proses meliputi perencanaan audit, review, dokumentasi audit dan menyampaikan laporan audit. Umpan balik dari seluruh proses harus ditinjau dan terus disesuaikan untuk memastikan 'input' dan 'Proses' dapat menyebabkan'output' lebih baik. Dalam audit syariah, hanya pada saat pemeriksaan tersebut berhasil mencapai Maqasid As-syariah dan memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan dari Perbankan Syariah, maka hanya diinginkan 'output' dalam bentuk layanan jaminan yang telah dicapai atau disampaikan berhasil.
Auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakanshari'a complianceatau tidak.Apabilaterjadi suatu kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan.Kegiatan Pengawasan dan audit pada bank Syariah adalah satu rangkaian yang saling mendukung dalam kegiatan tata kelola perusahaan (corporate governance)yang harus dilakukan sesuai standar danmemperhatikan kode etik. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan syariah dalam melaksanakan prinsip dan aturan Syariah pada produk dan operasional usahanya.
Tujuan audit syariah yaitu agar auditor mampu menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan yang disusun oleh lembaga itu, dari semua aspek yang bersifat material, “true and fair” atau benar dan wajar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah, standar akuntansi AAOIFI, serta standar dan praktek akuntansi nasional yang berlaku di negara itu.
Pendapat audit tidak memberikan keyakinan yang menyakngkut kesehatan suatu lembaga dimasa yang akan datang dan juga tidak menilai efisiensi atau efektivitas pelaksanaan tugas manajemen. Auditor bertanggungjawab untuk menetapkan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Sedangkan manajemen bertanggungjawab menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan aturan dan prinsip syariah dan peraturan resmi lainnya. Pelaksanaan audit tidak berarti melepaskan tanggungjawab manajemen terhadap penyajian laporan keuangan.
Audit syariah berbeda dengan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (Opini BPK) yang mana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Di dalam audit BPK terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), WTP Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar dengan pengecualian (qualified opinion), Tidak wajar (adversed opinion) dan Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion).
Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah lembaga keuangan syariah yang diaudit dinyatakan shari’a complianceatau tidak. Dalam auditor syariah hanya terdapat dua opini yaitu sesuai atau tidak sesuai. Dan hingga saat ini belum ada hasil audit (opini) yang menyatakan bahwa suatu lembaga keuangan syariah tidak sesuai dengan syariah compliance. Karena jika hal ini dilakukan maka akan berdampak pada keputusan serta kepercayaan para stakeholder
. Dengan adanya kesenjangan hubungan antara perbankan dan para stakeholder secara otomatis akan berdampak pada operasional perbankan itu sendiri. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan baik dari pemerintah ataupun lembaga keuangan yang menetapkan adanya peraturan dalam memeberikan opini suatu perbankan sebagaimana yang terdapat dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan (Opini BPK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H