Mohon tunggu...
Fitriani
Fitriani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi PPS UIN SUKA fak. Syariah dan Hukum Konsentrasi KPS (Keuangan dan Perbankan Syariah)

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah dan Leasing dalam Tinjauan Hukum Islam dan Akuntansi

29 Mei 2016   09:49 Diperbarui: 29 Mei 2016   10:39 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sewa konvensional, komponen dimaksud berkaitan untuk risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewaan. Dalam Ijarah, lessor memegang hak kepemilikan dan kewajiban dari awal sampai akhir kontrak. Lessor harus menerima tanggung jawab untuk setiap cacat dari aset sewaan, yang merusak tujuan penggunaan aset, dan mungkin tidak mengecualikan kewajiban nya untuk setiap penurunan yang aset sewaan mungkin mempertahankan.

Antara AAOIFI FAS 8, IAS 17 dan PSAK 107, perbedaan utama yaitu pengakuan pendapatan dan efek nilai sisa sejak kontrak Ijarah dan sewa mereka. Selain itu, IAS 17 mengingatkan lessor untuk merekam ketidakpastian kolektibilitas pendapatan penyewaan sewa dan tingkat masa depan suku bunga. Adapun AAOIFI, tidak ada ketentuan yang direkam pada ketidakpastian suku bunga karena sewa adalah tetap sepanjang jangka Ijarah atau ketentuan pembayaran ditentukan di depan dan lessor tidak dapat meningkatkan sewa secara sepihak. Selain itu, AAOIFI tidak menyebutkan penyisihan utang diragukan dalam kasus Ijarah, karena akan dipahami bahwa ketentuan tersebut biasa dilakukan tetapi AAOIFI merekomendasikan lembaga keuangan untuk menetapkan ketentuan untuk perbaikan aktiva sewa guna usaha jika biaya perbaikan berbeda dari tahun ke tahun selama masa sewa. Ketentuan ini adalah signifikan di bawah kontrak Ijarah karena risiko kepemilikan ditanggung oleh lessor. Tidak merekam penyediaan akan meremehkan kewajiban lessor.

Referensi

AAOIFI (1998) Financial Accounting Standard No. 8: Ijarah and Ijarah Muntahia

Bittamleek, AAOIFI, Bahrain

Accounting for Leases. International Accounting Standard (IAS17).

  • Akuntansi ijarah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 107)
  • Osmad Muthaher, Akutansi Perbankan Syari’ah, Cetakan Pertama Yogyakarta, 2012

Rizal Yaya DKK. Akutansi Perbankan Syariah Teori dan Praktek Kontemporer,Jakarta Salemba Empat, 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun