Mohon tunggu...
Fitriani
Fitriani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi PPS UIN SUKA fak. Syariah dan Hukum Konsentrasi KPS (Keuangan dan Perbankan Syariah)

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Komparatif Pedoman Syariah Governance antara AAOIFI dan IFSB

25 Mei 2016   09:32 Diperbarui: 25 Mei 2016   09:39 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagian ini bertujuan menjaga independensi dewan syariah, khususnya dari manajemen IIFS, dengan menyoroti berbagai masalah yang timbul dari potensi konflik kepentingan dan merekomendasikan bagaimana mereka harus berhasil. Menurut IFSB, dewan syariah harus membayar peran pengawasan yang kuat dan independen, dengan kemampuan yang memadai untuk melakukan penilaian obyektif atas hal-hal syariah terkait. Tidak ada individu atau kelompok individu akan diizinkan untuk mendominasi keputusan making.In agar dewan syariah untuk memenuhi mereka tanggung jawab, dewan Syariah harus disediakan dengan informasi yang lengkap, memadai dan tepat waktu sebelum untuk semua pertemuan dan secara terus-menerus.

  • Kerahasiaan

Hal ini penting bagi IFI untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan dengan demikian, IFI perlu menekankan pada mengamati dan menjaga kerahasiaan oleh organ utama tata syariah. Selain itu, anggota dewan syariah harus memastikan bahwa semua informasi internal yang diperoleh selama tugas mereka dirahasiakan.

  • Konsistensi

Konsistensi dalam kepatuhan adalah penting untuk menghindari perselisihan. IFI harus fokus pada peningkatan konsistensi dalam hal profesionalisme anggota dewan theShari'ah untuk meningkatkan kredibilitas mereka dan mengkonfirmasikan mereka integritas melalui serangkaian terbaik practices. IFI harus sepenuhnya memahami kerangka hukum dan peraturan untuk penerbitan syariah pernyataan atau resolusi di yurisdiksi di mana ia beroperasi. Ini harus memastikan bahwa yang dewan syari'at ketat mengamati kerangka kata dan, sedapat mungkin, mempromosikan konvergensi dari standar tata syari'at.

Dari beberapa standar tata kelola pada Lembaga Keuangan Islam yang diterbitkan oleh AAOIFI dan IFSB dapat kita lihat beberapa perbedaan antara kedua institusi tersebut yaitu IFSB memberikan definisi perusahaan syariah sementara AAOIFI tidak mendefinisikannya. Karena karakteristik kualitatif dari dewan Syariah yang penting, semua pedoman membahas dan menekankan pada independensi, kompetensi, tanggung jawab, akuntabilitas, kerahasiaan anggota Dewan syariah. Bahkan, pentingnya syariah review dan fungsi audit disorot di semua pedoman meskipun AAOIFI dibahas secara lebih rinci. Peran penting pedoman tata kelola syariah dalam industri keuangan Islam untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan aktivitas lembaga termasuk penghimpunan maupun pengaokasian dana sejalan dengan syariat. Adanya berbagai kebutuhan informasi keuangan syariah menunjukkan bahwa kita harus melihat standar dan pedoman yang komprehensif atau kerangka kerja sehingga akan menjadi referensi yang mudah bagi para pemain industri, regulator, penasihat syariah dan investor. Pedoman harus komprehensif menutupi fungsi dan penekanan pada fungsi non-kepatuhan syariat lembaga keuangan. Selain itu, kepatuhan Syariah adalah tujuan akhir dari industri keuangan Islam dan dengan demikian, secara ketat menginstruksikan para pemain industri untuk mengikuti pedoman tata kelola Syariah yang diharapkan akan mencapai tujuan.

Referensi

AAOIFI. (2005). Standar Tata Kelola untuk IFI, Bahrain AAOIFI

IFSB. (2009). Prinsip-prinsip Sistem governance syariah di Lembaga Penawaran Keuangan Islam, Kuala Lumpur, Malaysia.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun