Mohon tunggu...
Azka Nabilah S
Azka Nabilah S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa semester dua jurusan manajemen dari Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahasiswa KIP-K Bekerja Sambil Kuliah, Apakah Perlu Mencabut Beasiswa?

24 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia menengah dan bawah. Untuk itu, pemerintah memberikan beasiswa kepada siswa yang keluarganya kurang mampu secara finansial tetapi berprestasi, sehingga mereka dapat menggunakan pengetahuan mereka untuk membantu orang lain di kemudian hari.Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa "beasiswa adalah tunjangan uang yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bantuan biaya pendidikan." Ada beasiswa Bidikmisi, juga dikenal sebagai Beasiswa KIP Kuliah, yang diberikan setelah mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi berdasarkan jenjang studi mereka. Beasiswa ini memberikan uang pangkal dan SPP bulanan, serta seluruh biaya kuliah. Selain itu, siswa yang menerima beasiswa bidikmisi juga menerima uang saku untuk biaya kuliah, yang diberikan setiap enam bulan.

 PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2020 menetapkan program KIP Kuliah sebagai bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui program KIP Kuliah untuk memberikan akses pendidikan yang luas kepada siswa dan mahasiswa baru yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memberikan kesempatan untuk pendidikan tinggi dan menghasilkan siswa yang cerdas dan kompetitif di seluruh negeri. Oleh karena itu, melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah akan terus memastikan bahwa anak-anak yang kurang mampu, terutama mereka yang berprestasi, dapat terus belajar hingga jenjang kuliah. Sebagai bukti, sejak tahun 2020, pemerintah telah memberikan KIP Kuliah kepada lebih dari 150.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk siswa penyandang disabilitas.

Untuk menerima siswa yang berpotensi dan ingin menyelesaikan pendidikan tinggi, IP-Kuliah memiliki persyaratan dan proses seleksi. (1) Penerima KIP-Kuliah harus siswa SMA atau sederajat yang telah lulus tahun ini atau 2 (dua) tahun sebelumnya; (2) harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki masalah keuangan yang didukung oleh bukti dokumen yang sah; (3) harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan tertentu dimungkinkan pada Prodi dengan Akreditasi C. Penerimaan calon mahasiswa KIP-Kuliah

Mahasiswa dalam peneriman KIP Kuliah juga diperlukan keaktifkan baik melalui karya ilmiah, lomba dan juga aktif di luar kampus, namun sebagai manusian yang memiliki sifat hardiness adalah sifat yang memungkinkan seseorang bertahan lebih lama dan optimis dalam menghadapi tekanan.Kepribadian keras melihat peristiwa sebagai hal yang terkendali dan positif daripada ancaman, menurut Mehrparvar dan Pandangan ini menekankan bahwa perubahan dan fenomena stres selalu ada dalam hidup, dan bahwa stres ini dapat diubah menjadi peluang. Individu dengan kepribadian keras memiliki kesungguhan dalam tujuan yang signifikan (komitmen), melihat perubahan sebagai tantangan bukansif sebagai beban (cobaan), dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan semua peristiwa dalam hidup (kontrol).

Mahasiswa yang menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya jika keadaan ekonomi keluarga mereka memburuk, sehingga mereka tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi dan tidak lagi memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Namun hal ini masih menjadi pro dan kontra sehingga diperlukan analisis.

Aturan berikut berlaku untuk pembatalan atau pencabutan bantuan dari Kemendikbud ini kepada penerima KIP Kuliah:A. Puslapdik dapat menetapkan pembatalan penerima PIP High School. B. Dalam kasus di mana penerima PIP Pendidikan Tinggi memenuhi syarat-syarat berikut, penerima PIP Pendidikan Tinggi akan dibatalkan sesuai dengan angka satu: C. meninggal dunia; meninggalkan kuliah atau tidak melanjutkannya; pindah ke perguruan tinggi lain; melakukan cuti akademik selain karena sakit atau melakukan cuti akademik karena sakit lebih dari 2 (dua) semester; menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi; atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga memang dalam peraturan diatas masih mencakup kualitas pendidikan dengan nilai standarnya, namun tetap saja jika sudah mampu secara ekonomi maka, bisa dilakukan pencabutan, namun mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah atau KIP Kuliah tidak dilarang bekerja oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selama mereka tidak mengganggu kuliah mereka, mereka tetap dapat mencari uang.

Kampus seharusnya menjadi tempat di mana siswa belajar, bertukar pikiran, dan bersosialisasi sesama siswa, tetapi pada kenyataannya menjadi tempat untuk menunjukkan penampilan dan gaya hidup mereka. Karena itu, sebagian besar mahasiswa menjalani gaya hidup yang konsumtif. Mahasiswa yang memiliki kemampuan keuangan lebih mudah terpengaruh untuk menjalani gaya hidup konsumtif ini. Bukan lagi berdasarkan prestasi, siswa akan dianggap mengikuti perkembangan zaman apabila mereka membeli dan memakai pakaian dengan merek terkenal.

Keputusan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi merupakan salah satu alternatif pilihan bagi siswa setelah  lulus  dari  jenjang  pendidikan  menengah(Putri,  2020).  Alternatif  lain  yang  ada  diantaranyayaitu memasuki  dunia  kerja,  mengikuti  kursus,  ataupun  memasuki  kehidupanbaru  yaitu  berkeluarga. Pentingnya  siswa  melanjutkan  pendidikan  ke  perguruan  tinggi  karena belajardi  perguruan  tinggi merupakan proses yang panjang yang mampu mengembangkan diri siswa serta mampu memperoleh kehidupan yang berkualitasuntuk masa depan siswa, pemerintah terus berusaha untuk memastikan bahwa siswa yang tidak mampu secara finansial tetapi memiliki prestasi yang baik dapat menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.Pemerintah Indonesia melakukan ini melalui Kementerian Pendidikan dan Budaya, yang meluncurkan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun