Mohon tunggu...
Erlangga Totanikosyah
Erlangga Totanikosyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Akun Tugas Akhir Kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Klaim dan Penyebab Gagalnya pada Asuransi Jiwa

5 Desember 2024   01:46 Diperbarui: 5 Desember 2024   01:48 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sobat Kompasiana, pernahkah kalian mendengar Asuransi Jiwa? Asuransi jiwa adalah kontrak yang memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis atau ahli warisnya jika pemegang polis meninggal dunia. Asuransi jiwa dapat membantu keluarga dan ahli waris mengatasi beban keuangan yang muncul akibat kehilangan pendapatan. 

Manfaat dari asuransi Jiwa ini sebagai berikut:

  • Memberikan dana tanggungan kepada ahli waris yang akan ditunjuk
  • Memberikan perlindungan finansial kepada pemegang waris jika mengalami cacat total
  • Memberikan perlindungan finansial disaat pemegang waris tidak mampu menghasilkan uang
  • Sebagai instrumen investasi jangka panjang

Proses klaim adalah urutan atau pelaksanaan terhadap permintaan peserta, ahli warisnya, atau pihak lain yang terlibat perjanjian dengan perusahaan asuransi atas terjadinya musibah yang menyebabkan kerugian dan peserta berhak menerima tanggungan berdasarkan perjanjian. 

Berikut alur mengajukan klaim Asuransi Jiwa menurut Allianz, simak dengan baik sobat kompasiana.

1. Sobat dapat minta formulir klaim dan surat keterangan dokter dari customer service atau sobat dapat mendownload formulir tersebut di www.allianz.co.id

2. Setelah dapat formulirnya, lengkapi formulir tersebut dan siapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai sobat isi

3. Kirim formulir tersebut beserta dokumen pendukungnya kepada Allianz

Tahap ini, sobat perlu menunggu hasil dari pengecekan dari pihak Allianz apakah diterima atau ditolak. BAGAIMANA? SIMPEL KAN? Setelah tau gimana cara klaim Asuransi Jiwa tadi, nah kali ini kalian penasaran kenapa tidak bisa menerima Asuransi Jiwa tersebut. Simak Penyebabnya.

Penyebab Klaim Ditunda. 

Sobat kompasiana, Klaim yang diajukan dapat ditunda karena dokumen atau formulir sobat tidak lengkap. Maka perusahaan akan melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Bagian klaim akan mengirimkan email atau surat pemberitahuan kepada pihak lembaga bahwa klaimnya ditunda.
  • Di dalam surat dilampirkan daftar dokumen yang kurang dan wajib dipenuhi segera guna mempercepat proses klaim.
  • Setelah lembaga memenuhi dokumen yang disyaratkan secara lengkap maka bagian klaim akan memutuskan untuk menerima klaim.

Penyebab Klaim Ditolak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun