Mohon tunggu...
M. Addin Li Kamahua
M. Addin Li Kamahua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesadaran Penerapan Protokol Kesehatan

17 November 2021   23:23 Diperbarui: 17 November 2021   23:58 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel Opini 

Sosialisasi akan kesadaran penerapan protokol kesehatan di masa pandemi yang mulai mereda sangat perlu didisiplinkan. Dikarenakan masyarakat sudah menganggap bahwa covid-19 sudah tidak ada. Dengan adanya statement dari masyarakat ini berakibat menurunnya penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

Efektifitas penerapan protokol kesehatan yang Mulai menurun sangat berpengaruh dalam kegiatan Sehari-hari, aktivitas sangat terbatas.Dikarenakan kurangnya kesadaran ini Pemerintah juga menertibkan penerapan protokol kesehatan Di tempat-tempat ramai atau yang sering dikunjungi mssyarakat.

Oleh Karena itu dari Dinas kesehatan harus tetap ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan melakukan sosifalisasi pemahaman tentang 5 M : memakai masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, mengurangi mobilitas Dan menjahui kerumunan.

Bagi yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang sifatnya tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Kalau pemberlakuan sanksi tidak demikian maka masyarakat akan menganggap covid-19 sebagai hal sepele. Dampak terburuknya yaitu pembatasan kegiatan tetap berlangsung dan penularan covid-19 masih berlanjut.

Writer : Muhammad Addin Li Kamahua (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Walisongo Semarang) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun