Mohon tunggu...
Ns. Lilis Suryani, M.Kep
Ns. Lilis Suryani, M.Kep Mohon Tunggu... -

Dosen Prodi Keperawatan Stikes Kharisma Karawang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jenjang Karir Perawat di Indonesia

24 Desember 2013   15:19 Diperbarui: 4 April 2017   18:06 7502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGEMBANGAN JENJANG KARIR PERAWAT DI INDONESIA

SUDAH SAATNYA TERTATA DENGAN BAIK

Oleh :

LILIS SURYANI

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Kekhususan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan

(Dosen Keperawatan Stikes Kharisma Karawang)

Karir perawat di Indonesia masihmengalami berbagai masalahantara lainyaitubelum optimalnya pengembangan karir perawat , perawat masih berada pada posisi inferior, terutama di rumah sakit, berbeda dengan di luar negri, profesi perawat cukup dihargai, disamping mendapat upah yang cukup layak, perawat juga diberi kesempatan peningkatan jenjang karir yang cukup terbuka, contoh di Australia sudah jamak jika posisi direktur di Rumah sakit diduduki oleh seorang perawat. Kenyataan di tanah air, jenjang karir perawat belum sepenuhnya berbasis profesional,sistem yang dikembangkan masih mengacu pada aturan yang diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan SK Menpan No. 94/KEP/ M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat termasuk angka kreditnya , belum semua Rumah sakit di Indonesia menerapkan pedoman jenjang karir perawat yang dikeluarkan oleh Depkes (2006), bagi rumah sakit yang sudah menerapkan pun masih sebatas perawat pelaksana yaitu PK I-V, sedangkan jenjang karir untuk Perawat Manajer, Perawat Pendidik dan Perawat Riset belum diterapkan. Sehingga pada kesempatan ini kami akan mencoba membahas tentang bagaimana sebaiknya penataan jenjang karir perawat di Indonesia dikaitkan dengan proses analisis suatu kebijakan.

Penerapan pengembangan jenjang karir perawat di Indonesiabukan hanya merupakan tugas dari organisasi profesi saja, tetapi harus di dukung dengan adanya kebijakan pemerintah yang dapat memayungi sebagai kekuatan dan jaminan hukum untuk dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Saat ini Departemen kesehatan Republik Indonesia bersama pihak terkait yaitu PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) telah mengeluarkan pedoman jenjang karir perawat, di dalamnya mengatur empat jalur karir yang dapat ditempuh oleh perawat meliputi, Perawat Klinik (PK), Perawat Manajer (PM), Perawat Pendidik (PP) dan Perawat Riset/ peneliti (PR) . panduan yang dikeluarkan baru sebatas pedoman, belum berupa peraturan pemerintah . Berbeda dengan jenjang fungsional dosen yang saat ini sudah masuk ke undang-undang guru dan dosen, sehingga dalam penerapanpengembangan jenjang karir dosen sudah jelas. Adanyadukungan kebijakan pemerintah tentang jenjang karir perawat sangat diperlukan, karena mengingat penerapan karir perawat juga dapat dijadikan landasan dalam proses promosi, mutasi dan rotasi perawat. Sehingga jika dijalankan , makaakan berpengaruh terhadap kepuasan dan kinerja perawat, yang pada akhirnya kepuasan pasien dapat tercapai. Dukungan pemerintah dapat ditunjukan dengan munculnya suatu peraturan pemerintah bisa mulai dari hierarki yang terendah sampai tertinggi, untuk kebijakan jenjang karir perawat saat ini sudah sampai ke jenjang hierarki tertinggi yaitu terdapat dalam Undang-Undang Keperawatan, dimana salah satu pasal didalamnya mengatur secara spesifik tentang pola jenjang karir perawat. jika pemerintah kiranya dapat mengesahkanUndang-Undang Keperawatan tersebut, maka itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam implementasi di kebijakan tentang karir perawat di Indonesia.

Pengembangan kebijakan yang sudah ada saat ini tentang jenjang karir perawat, menggunakan model kebijakan yaitu model Kelompok, dimana terdapat peran aktif dari berbagai kelompok kepentingan untuk mempengaruhi substansi dan bentuk kebijakan serta proses tawar menawar (bargaining process) dalam pengembangan kebijakan yang akan bermuara pada suatu keseimbangan (equilibrium),penjenjangan karir perawat yang sudah berjalan masih di sesuaikan dengan kondisidi rumah sakit masing-masing, sehingga tidak semua dapat menjalankan karena merasa bahwa ini bukan suatu peraturan tapi hanya pedoman . Model pengembangan ini tentunya harus lebih ditingkatkan lagi sampai dapat dilaksanakan penerapan seluruh jenjang karir untuk instansi yang didalamnya terdapat tenaga perawat. Setiap kebijakan akan dapat dilaksanakan dengan baik jika dikomunikasikan secara efektif antara pelaksana program/kebijakan dan kelompok sasaran, dalam hal ini pedoman yang ada harus tersosialisasi kepada seluruh perawat secara terbuka, selain itu juga harus didukung dengan sumber daya yang memadai, baik sumber daya manusia maupun sumberdaya finansial. Keduanya harus diperhatikan dalam implementasi program/kebijakan, tanpa adanya kehandalan implementator,kebijakan menjadi kurang energik dan lamban sedangkan jika kurang dukungan finansial maka program juga tidak berjalan secara efektif. Karakter yang penting dimiliki oleh implementator adalah kejujuran, komitmen dan demokratis. Implementator yang berkomitmen tinggi dan jujur akan dapat bertahan diantara hambatan yang ada dalam imlementasi kebijakan serta tetap bertahan di arus program yang digariskan.selain itu struktur birokrasi merupakan hal penting saat implementasi suatu kebijakan.yang terakhir perlu adanya evaluasi pelaksanaan suatu kebijakan apakah menghasilkan suatu dampak positifatau tidak (Dun,2003).

Evaluasi yang menjadi bahan renungan kita bersama, mengapa hingga saat ini sistem jenjang karir perawat belum secara luas diterapkan di seluruhrumah sakit di Indonesia, maka yang perlu dievaluasi apakah pedoman ini perlu ditetapkan kedalam sebuah peraturan pemerintah seperti halnya pola karir PNS yang sudah menjadi surat keputusan pemerintah , sehinggadengan demikian dapat memperkuat pelaksanaan suatu kebijakan. Sedangkan saat ini masih diserahkan kepada masing-masing instansi apakah mau menerapkan pedoman jenjang karir atau tidak, tetapi jika memang sudah menjadi keputusan pemerintah, maka tuntutan untuk melaksanakan kebijakan pun semakin tinggi. Apalagi jika peraturan ini menjadi ketentuan yang ada payung hukumnya , sebagaimana Undang-undang guru dan dosen, yang saat ini sudah berjalan dengan baik. Terkait hal ini diharapkan Undang-undang keperawatan kiranya dapat segera dapat disahkan, karena salah satu pasal didalamnya mengatur tentang pola jenjang karir perawat , sehingga dengan demikianmaka payung hukumnya akan jelas dan penerapan pola jenjang karir perawat dapat diterapkan sebagaimana pola jenjang karir dosen dan pegawai negri sipil.

Pola jenjang karir yang dapat diimplementasikan di Indonesia saat ini antara lainmenurut Depkes RI (2006) yaitu pertama jenjang Perawat Klinik (PK) yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada pasien/individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Kedua Perawat Manajer (PM) yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah ( front line manajer), tingkat menengah ( Middle manajer) maupun tingkat atas (Top manajer). Ketiga Perawat Pendidik (PP) yaitu perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di instansi pendidikan keperawatan . ke empat Perawat Riset/peneliti (PR) yaitu perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan / kesehatan. Pengembangan jenjang karir pada setiap bidang harus berjenjang mulai dari jenjang I – V ( From Novice To Expert ), pengembangan karir ini bersifat terbuka sehingga semua perawat berkesempatan untuk mencapai jenjang tersebut dengan terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki antara lain tingkat pendidikan yang terus di tingkatkan.

Tabel: Pengembangan Karir Profesional Perawat

Sumber: Direktorat Bina Pelayanan Depkes RI (2006)

Sebagai bahan perbandingan untuk wawasan kita tentang jenjang karir perawat, kita bisa melihatjenjang karir perawat di Jepang, Taiwan dan Tailan. Jenjang karir di Negara-negara tersebut dikembangkan mulai dari pendidikan keperawatan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya lisensi bagi perawat dengan kualifikasi tertentu. Secara umum kenaikan karir perawat ditiga negara tersebut sama-sama mensyaratkan kualifikasi pendidikan formal, pengalaman kerja, pendidikan berkelanjutan dan uji kompetensi. Karir perawat di Jepang terdiri dari perawat generalis dan advanced spesialis. Perawat general memiliki beberapa tingkatan yang meliputi Licensed Practical Nurse (LPN), Registered Nurse (RN), Public Health Nurse (PHN). Karir perawat lanjutan diberikan pada perawat yang memiliki pendidikan dan pengalaman yang memenuhi syarat. Lisensi lanjutan bagi perawat di Jepang meliputi Certified Nurse (CN), Certified Nurse Administrator (CNA) dan Clinical Nurse Specialist (CNS). CN memiliki 19 area spesialisasi.Perawat di Taiwan memungkinkan mencapai jalur lisensi lanjutan berupa Nurse Practitioner (NP) yang memiliki dua area spesialis medis dan bedah. Perawat harus memiliki izin Registered Nurse Practitioner (RNP), lima tahun praktek di area khusus tersebut, dan mendapat pengesahan dari manajemen rumah sakit untuk dapat memiliki spesialisasi tersebut. Sedangkan di Tailand terdapat dua jalur karir lanjutan ( advanced practice nurses /APNs); Clinical Nurse Specialist (CNS) yang memiliki lima area spesialis termasuk medis dan bedah, anak, kesehatan mental dan kejiwaan, usia, dan keperawatan bersalin. Nurse Practitioner (NP) yang saat ini difokuskan pada kesehatan masyarakat.Dewan keperawatan Thailand telah menetapkan standar nasional untuk lisensi dan pemeriksaan semua program APN. Calon yang mengejar lisensi sebagai APN, baik CNS maupun NP, harus menyelesaikan gelar master dalam keperawatan melalui sistem berbasis universitas.

Penerapan pengembangan jenjang karir perawat di Indonesia tidak terlepas dari adanya dukungan pemerintah atas kebijakan yang ada,sehingga perlu adanya peraturan pemerintah yang dapat dijadikan acuan kuat dalam implementasi kebijakan tentang pola pengembangan jenjang karir perawat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan kerja dan mutu pelayanan khususnya pelayanan keperawatan. Mutu pelayanan keperawatan sangat menentukan keberhasilan kualitas pelayanan suatu rumah sakit karena tenaga terbesar yang ada di rumah sakit adalah perawat yaitu sebesar40 – 60% (Swansburg, 2000). Dengan demikian, rumah sakit perlu melakukan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) perawat, antara lain dengan memperhatikan sistem pengembangan karir perawat.

untuk mengetahui hasil dari penerapan kebijakan tentang pedoman jenjang karir, maka perlu dilakukan evaluasiapakahproses implementasi telah dilakukan secara konsisten oleh para implementor , atau terjadi penyimpangan, terkait hal ini, perlu dievaluasi mengapa pedoman tentang jenjang karir perawat yang dikeluarkan oleh depkes belum diimplementasikan secara optimal?.

Dalam melakukan pengembangan sistim jenjang karir professional perawat di rumah sakit tidaklah mudah dalam penerapannya, walaupun pedomanpengembangan sistem jenjang karir professional perawat sudah ada dari Direkorat Bina Pelayanan Keperawatan Depkes RI, namun semua itu masih tergantung dari kebijakan-kebijakan steak holder penentu kebijakan, karena kebijakan merupakan ranah tempat tergantung banyak pihak untuk menyelesaikan masalah secara rasional dan dapat diterima oleh berbagai kelompok kepentingan yang terlibat. Kebijakan juga harus dikembangkan sebagai alat untuk mengedepankan perubahan disektor public, sehingga pergerakan reformasi di sector public dapat bergerak lebih cepat dari yang diusahakan oleh kebijakan-kebijakan public sebelumnya (Indiahono, 2009).

Rekomendasi yang dapat disampaikan agar pengembangan pola jenjang karir perawat di indonesia dapat tertata dengan baik , yaitu dapat di implementasikan pedomanpola pengembangan jenjang karir yang dikeluarkan oleh Depkes dan pengembangan tersebut tidak hanya pada perawat pelaksana (PK) , tetapi juga dapat diterapkan untuk Perawat Manajer (PM), Perawat Pendidik (PP), dan Perawat Riset (PR), dengan masing-masing jenjang dari level I-V,sehingga dengan pengembangan pola karir yang tertata dengan baik , maka diharapkan kepuasan dan kinerja perawat dapat meningkat, yang pada akhirnya kepuasan pasienpun dapat meningkat. Selain implementasi berdasarkan pedoman tadijuga sebaiknya di dukung oleh suatu kebijakan pemerintah, sehingga dapat dijadikan payung hukum dalam menjalankan sebuah kebijakan terutama dalam pengembangan pola jenjang karir perawat di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Depkes RI. (2003).Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 004/MENKES/SK/I/2003 tentangKebijakan dan strategi bidang kesehatan. Jakarta : Depkes RI

Depkes RI (2004)..Rancangan pedoman pengembangan sistem jenjang karir profesional perawat,. Jakarta: Direktorat Keperawatan dan keteknisian Medik Dirjen Yan Med Depkes RI.

Depkes RI (2006). Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor : 836/MENKES/SK/VI/2005 tentang Pedomanpengembangan manajemen kinerja perawat dan bidan.Jakarta : Depkes RI

Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik edisi kedua. Jogjakarta. Gadjah Mada University Press

Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan. (2006). Pedoman Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat. Depkes RI; Jakarta

Indiahono. (2009). Kebijakan publik. Yogyakarta. Gava Media

Marquis, B.L. & Huston, C., J. ( 2010). Kepemimpinan dan manajemen Keperawatan:teori & aplikasi, ed 4, alih Bahasa, Widyawati dkk, Editor edisi bahasa Indonesia Egi komara yuda dkk, Jakarta: EGC

Potter, P.A. & Perry, A. G. (2005). Fundamental of nursing: concepts, process and practice, Harcourt Australia: Mosby

Swansburg, R.C. (2000). Kepemimpinan dan manajemen keperawatan. untukperawat klinis, Alih Bahasa Suharyati Samba. Jakarta: EGC

Suharto, Edi. (2008). Analisis Kebijakan Publik. Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta

Winarno, B. (2007). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Edisi revisi. Yogyakarta: Media Pressindo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun