Mohon tunggu...
Destifa Wifi Erlyndayani
Destifa Wifi Erlyndayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawas Sejati: Peran Krusial Dewan Pengawas Syariah dalam Asuransi Syariah

4 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 4 Desember 2024   18:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa yang membuat asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional? Salah satu kunci perbedaannya terletak pada keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah lembaga yang bertugas memastikan bahwa seluruh produk dan kegiatan perusahaan asuransi syariah senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lantas, seberapa pentingkah peran Dewan Pengawas Syariah dalam industri asuransi syariah? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa Itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah lembaga independen yang terdiri dari para ahli agama Islam yang memiliki kompetensi di bidang keuangan syariah. Tugas utama DPS adalah memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam terkait produk dan kegiatan perusahaan asuransi syariah. Dengan kata lain, DPS berfungsi sebagai "pengawas internal" yang memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Peran Krusial DPS dalam Asuransi Syariah

1. Menjaga Kemurnian Prinsip Syariah

DPS berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap produk asuransi syariah yang diluncurkan telah melalui proses pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi.

2. Mencegah Praktik Riba

Salah satu prinsip dasar syariah yang paling penting adalah larangan riba. DPS bertugas untuk memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalam akad-akad asuransi syariah.

3. Menjamin Keadilan dan Transparansi

DPS juga berperan dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi. Hal ini tercermin dalam mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian yang adil antara perusahaan asuransi dan nasabah.

4. Memberikan Edukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun