Mohon tunggu...
138silvia
138silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Trunojoyo Madura)

Nama saya silvia mahasiswa UTM (Universitas Trunojoyo Madura) Fakultas hukum, Semester 1(satu). Dan kebutulan hobi saya membaca,menulis dan juga melukis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran civil law dalam sistem hukum indonesia

17 Desember 2024   09:13 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:13 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum suatu negara dipengaruhi oleh sejarah kolonialisme, kebudayaan, serta perkembangan masyarakatnya. Indonesia sebagai negara dengan keberagaman budaya dan tradisi hukum memiliki sistem hukum yang unik, yaitu menggabungkan unsur dari berbagai tradisi hukum. Salah satu sistem hukum yang mendominasi adalah civil law, yang diwarisi dari Belanda sebagai bekas negara kolonial. Artikel ini akan membahas tentang peran civil law dalam sistem hukum Indonesia, termasuk karakteristik, pengaruhnya terhadap hukum nasional, serta tantangan yang dihadapi.

Pengertian Civil Law,

Sistem civil law ini adalah, dimana  sistem hukum yang berkembang dari tradisi hukum Romawi yang kemudian dikodifikasikan di Eropa daratan. Sistem ini berfokus pada hukum tertulis atau hukum yang dikodifikasi (codified law). Prinsip dasar dari civil law adalah bahwa hukum harus dinyatakan dalam peraturan-peraturan tertulis yang mengikat dan mengatur segala aspek kehidupan. Dalam civil law, hakim memiliki peran terbatas yaitu sebagai penerjemah undang-undang, bukan sebagai pembentuk hukum seperti dalam common law.

Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara di Eropa daratan seperti Jerman, Prancis, dan Belanda, serta negara-negara yang pernah menjadi jajahannya, termasuk Indonesia.

Sejarah Pengaruh Civil Law di Indonesia

Sejarah masuknya civil law di Indonesia tidak terlepas dari masa kolonialisasi Belanda. Pada masa penjajahan, Belanda membawa serta sistem hukum mereka yang berakar pada tradisi civil law ke wilayah jajahannya. Hal ini dimulai ketika Pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1918.

Selain itu, berbagai peraturan hukum sipil seperti Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang, juga diperkenalkan. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, berbagai peninggalan hukum kolonial ini tetap dipertahankan dan menjadi dasar sistem hukum Indonesia.

Karakteristik Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia; Dalam sistem hukum Indonesia, civil law terlihat jelas dalam beberapa aspek:

1. Kodifikasi Hukum

Salah satu ciri utama civil law adalah adanya kodifikasi hukum dalam bentuk undang-undang tertulis. Di Indonesia, berbagai hukum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti KUHP, KUHPerdata, KUHD, dan berbagai undang-undang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun