Ketiga, bank syariah perlu terus mengembangkan produk dan layanan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengembangan produk seperti pembiayaan mikro dan pembiayaan berbasis keadilan dapat menjadi langkah-langkah konkret dalam mendukung perekonomian berbasis syariah.
Dalam pandangan Islam, industri perbankan harus mencerminkan nilai-nilai etis dan prinsip-prinsip syariah. Meskipun industri perbankan konvensional sering menghadapi tantangan dalam memenuhi tuntutan syariah, terdapat solusi yang dapat diimplementasikan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.Â
Dengan menggantikan bunga dengan mekanisme bagi hasil, menghindari praktik spekulatif, dan meningkatkan transparansi, industri perbankan dapat menjadi instrumen yang sesuai dengan ajaran Islam dan pada saat yang sama mendukung pertumbuhan ekonomi.Â
Penting bagi pemerintah, lembaga pengawas, dan pelaku bisnis untuk bersinergi dalam mengembangkan solusi yang dapat mengatasi ketegangan antara kebutuhan bisnis modern dan prinsip-prinsip agama. Dengan demikian, industri perbankan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam bingkai nilai-nilai Islam.
REFERENCEÂ
Budianto, E. W. H., & Dewi, N. D. T. (2023). Pemetaan topik penelitian seputar Corporate Social Responsibility (CSR) pada perbankan syariah dan konvensional: studi bibliometrik VOSviewer dan literature review.
Effendy, Y., Andriawan, A., Rawati, M., Hawari, R., & Al-Amin, A. A. (2023). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Islam Di Sumatera Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Syariah (JIEMAS), 2(2), 121-128.
Hasibuan, A. N. (2023). Audit Bank Syariah. Prenada Media.
Putra, Z. N. T., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Strategi Pengembangan Produk Perbankan Syariah Dan Prospek Perkembangannya Dalam Industri
Perbankan. MONEY: Journal Of Financial And Islamic Banking, 1(1), 31-43.
Srimaya, L. S., & Amalia, E. (2023). Penerapan Tata Kelola Islam Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia: Sebuah Studi Kepustakaan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 199-206.