Hukuman mati yang sedang hangat-hangat nya diperbincangkan di Indonesia saat ini membawa dilema tersendiri. Bagaimana tidak, Indonesia yang sangat menjunjung tinggi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) masih saja menerapkan hukuman pidana yaitu berupa hukuman mati. Pro dan kontra hukuman mati tidak lah dapat disepelekan. Secara logika saja hukuman mati yang diterapkan di Indonesia ini pasti lah melanggar Hak Asasi Manusia. Sebagai manusia, semua mempunyai hak untuk hidup. Adanya hukuman mati seperti demikian sudah jelas melanggar kodrat hak sebagai manusia yang telah Tuhan berikan. Hukuman mati akan menjadi salah satu bukti kemunduran HAM di Indonesia dan sekaligus melumpuhkan senjata diplomatik negara Indonesia.
Bagaimana Indonesia mampu melindungi warga negara nya di luar negeri dari hukuman mati sedangkan di Indonesia sendiri masih saja menerapkan hukuman mati bagi warga negara asing ? Hukuman mati bukanlah praktek negara yang demokrasi karena jelas melanggar HAM, hukuman mati juga merupakan jenis hukuman yang tidak memiliki efek menurunkan kriminalitas. Hukuman pidana berupa hukuman mati yang dijatuhi kepada pengedar narkoba contoh nya, perbuatan demikian masih banyak dijumpai walaupun nantinya akan mendapat hukuman mati.
Hukuman mati masih menjadi dilema, pemidanaan jenis ini merupakan pemidanaan dengan menghilangkan nyawa seseorang sehingga tidak ada lagi kesempatan baginya untuk bertobat bahkan untuk bernafas sekalipun. Lalu bagaimana kah negara bisa menghilangkan nyawa seseorang ? Dilema seperti ini pun telah banyak diperbincangkan di berbagai negara di dunia. Negara-negara di Uni Eropa sudah menghapus semua jenis bentuk hukuman menghilangkan nyawa manusia. Sistem hukum Indonesia pun masih mengakui adanya hukuman mati, dan juga masih melaksanakan eksekusi mati dengan regu tembak.
Pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai hukuman mati seperti ini. Pemerintah tidak bisa begitu saja membuat peraturan yang dapat menyebabkan nyawa seseorang melayang. Tidak perlu menerapkan adanya hukuman mati di Indonesia karena jelas melanggar HAM, melainkan pemerintah harus membenahi struktur misalnya dengan kampanye dan edukasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H