Sebagai platform sosial global yang populer, TikTok mencapai 1 miliar pada tahun 2021, dan volume unduhan global juga telah melebihi 3 miliar. Di antaranya, Indonesia, yang menempati urutan ketiga dalam volume unduhan TikTok, memiliki 81 juta + unduhan, terhitung 42% dari seluruh unduhan aplikasi Asia Tenggara.
Apakah itu trafik atau arus kas, video pendek TikTok terus menunjukkan keunggulan model produknya.
Pada saat ini, secara relatif, semakin awal orang memasuki bidang ini, semakin banyak keuntungan penggerak pertama, karena TikTok memiliki jumlah pengguna yang besar, ada 2,5 miliar pengguna di lebih dari 150 negara di seluruh dunia yang dapat melihat Anda; dan TikTok memiliki sejumlah besar pengguna, ada banyak trafik gratis untuk TikTok live.
Migrasi masuk Internet dan perhatian pengguna membawa sejumlah besar trafik akurat berbiaya rendah.
Di era perkembangan pesat, ada begitu banyak hal untuk dipelajari dan dicoba sehingga kita tidak bisa hanya menjadi pengamat. Lantas bagaimana cara menjual barang melalui "TikTok shopping"? Berikut ini akan diperkenalkan secara rinci.
"TikTok Shopping" adalah perdagangan sosial yang memungkinkan pembuat TikTok untuk mempromosikan dan menjual produk di platform.
Merchant yang bergabung dengan "TikTok Shopping" dapat menambahkan ikon belanja ke profil TikTok mereka, dan konsumen dapat menelusuri barang langsung di TikTok dan dengan mudah menavigasi ke toko online pembuatnya untuk checkout.
Persyaratan dan langkah pembukaan "TikTok shopping"
Persyaratan untuk "TikTok shopping" di Indonesia: 1. Memiliki lebih dari 100.000 penggemar; 2. Memiliki lebih dari 500.000 penayangan video dalam 28 hari terakhir; 3. Berusia minimal 18 tahun; 4. Menerbitkan video di TikTok dalam 28 hari terakhir.
Setelah memenuhi ketentuan di atas, Anda dapat mendaftar "TikTok shopping". Sebelum mendaftar, Anda harus menyiapkan bahan yang diperlukan untuk pendaftaran:
pertama, Anda harus mendaftarkan kotak surat Google untuk digunakan saat masuk; Anda harus memiliki pemindaian bagian depan dan belakang izin usaha perusahaan lokal Indonesia, dan gambar harus gambar berwarna berkualitas tinggi (gambar hitam putih tidak diterima). Tilt, fuzzy cropping dan screenshot dilarang, dan format gambar adalah png atau jpg;
Pindai depan dan belakang kartu identitas perusahaan atau paspor izin usaha harus gambar berwarna berkualitas tinggi (gambar hitam dan putih tidak diterima), miring, tanam kabur dan screenshot dilarang, dan format gambar adalah png atau jpg;