Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Mencukur Jenggot

5 Juli 2024   08:53 Diperbarui: 5 Juli 2024   08:58 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencukur jenggot. Sebagian mengharamkan, dan sebagian lagi menghukumi makruh.

Diantara ulama yang menghukumi haram mencukur jenggot adalah Imam Syafi’i. Sementara ulama Syafi’iyah yang lain seperti imam An Nawawi dan imam Ar Rafi’i menghukumi makruh. Dan pendapat yang menghukumi makruh inilah yang dianggap kuat.

Dalam kitab At Taqriratus Sadidah hal 80 menyebutkan:
حكم حلق اللحية. نص اإلمام الشافعي في كتابه االم علي التحريم. واختار النواوي والرافعي الكراهة، وهو معتمد شيخ االسالم زكريا وابن حجر والرملي والخطيب وغيرهم
“Hukum mencukur jenggot. Imam Syafi’i menegaskan dalam kitab Al Umm bahwa hukum mencukur jenggot adalah haram. Sedangkan imam An Nawawi dan imam Ar Rafi’i memilih hukum makruh. Dan ini adalah pendapat yang kuat menurut Syaikhul Islam Zakaria Al Anshari, Ibnu Hajar, Ar Ramli, Al Khatib Asy Sarbini dan ulama lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun