Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berapa Ukuran Mahar untuk Calon Istri?

5 Juli 2024   05:29 Diperbarui: 5 Juli 2024   05:34 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

ketika seseorang mau menikah, seorang calon suami wajib memberikan mahar, apakah ada ukuran mahar yang akan diberikan kepada calon istrinya tersebut?

Sebelum menjawab ukuran mahar yang akan diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya, maka kita harus paham apa itu mahar. Mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada istri karena akad dan Wathi.

Mahar adalah suatu istilah yang digunakan untuk harta yang menjadi hak istri dan kewajiban bagi suami sebab telah melakukan akad nikah atau hubungan suami-istri. Artinya, membayar mahar langsung menjadi kewajiban suami ketika ia telah melakukan akad nikah. Mahar juga diistilahkan dengan shadaq, karena mahar merupakan representasi kesungguhan tekad mempelai suami
dalam menikahi sang istri.


Dalam kitab Al-Mu'tamad fi Fiqh Al-Syafi'i karya Syeikh Muhammad Al-Zuhaili dikatakan, mahar bukan termasuk rukun dalam akad nikah, bukan pula termasuk syarat sah. Menyebutkan mahar dalam prosesi akad nikah adalah disunnahkan. Sebaliknya, tidak menyebutkan kadar mahar saat akad adalah makruh, karena menyelisihi perbuatan Nabi saw.
Syarat mahar, Mahar yang akan diberikan kepada pihak perempuan terdapat sejumlah syarat, yaitu :
1) Harta atau barangnya bernilai Maka tidak sah memberikan mahar yang tidak ada nilainya. Sekalipun tidak ada kadar ukuran dalam mahar, *tetapi para ulama sepakat bahwa mahar itu harus punya nilai sekalipun barang atau hartanya sedikit.*
2) Harta atau barangnya harus suci, Maka tidak sah memberikan mahar dari harta yang najis seperti khamr, bangkai, dan sejenisnya.
3) Bukan dari harta ghasab. Ghasab ini mengambil harta orang tanpa izin, sekalipun akan dikembalikan nantinya kepada pemiliknya. Maka tidak sah mahar itu jika diambil dari harta ghasab. Tetapi akad nikahnya tetap sah.
4) Harta atau barangnya harus jelas Maka tidak sah memberikan mahar dengan harta yang tidak jelas jenisnya.

Ukuran mahar dalam Mazhab Syafi'i tidak ada ketentuan mahar sedikit atau banyak. Yang menjadi ukuran adalah kesepakatan antara kedua pasangan.
:
Pasal. Sesungguhnya tidak ada ketentuan sedikit ataubanyaknya mahar yang mesti diberikan. Yang diperhatikanadalah kerelaan dari dua pasangan untuk menentukan sedikit atau banyak. Boleh jadi ia lebih banyak dari mahar mistil atau justru lebih sedikit.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun