Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menaburkan Bunga dan Menyiramkan Air di Atas Kuburan?

4 Juli 2024   19:10 Diperbarui: 4 Juli 2024   19:12 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

apa hukumnya menaburkan bunga dan menyiramkan air diatas kuburan?

Terkait dengan hukum menaburkan bunga diatas kuburan. Para ulama Syafi'iyah menyatakan Sunnah. Banyak pernyataan mereka dalam masalah ini.
Diantaranya saja, Syeikh Khatib Syarbaini dalam kitab Al Iqna

Disunnahkan meletakkan pelepah pohon yang masih hijau (segar) diatas kubur, demikian juga bunga dan seumpamanya yang masih segar.

Demikian juga terkait menyiramkan air diatas kuburan, ulama Syafi'iyah juga menyatakan Sunnah. Banyak juga Ulun (saya) baca dikitab Syafi'iyah yang menyatakan Sunnah.
Misal dalam kitab Nihayatuzzain Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani:

Disunnahkan menyiram air dingin diatas kuburan sebagai pengharapan dingin tempat pembaringannya (kuburnya) dan tidak mengapa dengan sedikit air mawar karena Malaikat suka dengan bau harum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun