apa hukumnya menaburkan bunga dan menyiramkan air diatas kuburan?
Terkait dengan hukum menaburkan bunga diatas kuburan. Para ulama Syafi'iyah menyatakan Sunnah. Banyak pernyataan mereka dalam masalah ini.
Diantaranya saja, Syeikh Khatib Syarbaini dalam kitab Al Iqna
Disunnahkan meletakkan pelepah pohon yang masih hijau (segar) diatas kubur, demikian juga bunga dan seumpamanya yang masih segar.
Demikian juga terkait menyiramkan air diatas kuburan, ulama Syafi'iyah juga menyatakan Sunnah. Banyak juga Ulun (saya) baca dikitab Syafi'iyah yang menyatakan Sunnah.
Misal dalam kitab Nihayatuzzain Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani:
Disunnahkan menyiram air dingin diatas kuburan sebagai pengharapan dingin tempat pembaringannya (kuburnya) dan tidak mengapa dengan sedikit air mawar karena Malaikat suka dengan bau harum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H