Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Boleh Laki-Laki Mengucapkan Salam Terlebih Dahulu ke Perempuan yang Bukan Mahram?

4 Juli 2024   14:23 Diperbarui: 4 Juli 2024   14:24 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhusshalihin juz 1 hal 647, terdapat perincian terkait dengan hukum salam :
1. Haram memulai salam yang datang dari seorang perempuan muda atas para laki-laki
2. Boleh bagi sekelompok jama'ah perempuan atau perempuan tua memulai salam atas para laki-laki, bahkan hukumnya Sunnah dan wajib untuk menjawabnya. Demikian juga kebolehan laki-laki untuk memulai salam kepada sekelompok jama'ah perempuan tersebut.
3. Makruh seorang laki-laki memulai salam kepada seorang perempuan muda.
4. Boleh sekelompok laki-laki memberi salam kepada seorang perempuan muda jika aman dari fitnah.
5. Boleh bahkan dianjurkan bagi seorang laki-laki memberi salam kepada sekelompok jamaah perempuan.
Di dalam kitab Azkar, imam An Nawawi juga memberikan
perincian terkait dengan salam :
.

Ketahuilah bahwa seorang laki-laki muslim yang tidak masyhur dengan kefasikan dan bukan ahli bid'ah maka ia memberi salam
dan diberi salam atasnya. Maka disunnahkan salam baginya dan wajib menjawab salam atasnya.
: . : .
Berkata ashhab kami (dari kalangan Syafi'iyah), perempuan bersama perempuan seperti laki-laki bersama laki-laki. Adapun perempuan bersama laki-laki, maka berkata imam Abu Sa'ad Al Mutawalli, jika perempuan itu istrinya, atau jariyah (budaknya) atau mahramnya, maka ia bersamanya seperti laki-laki bersama laki-laki, maka dianjurkan atau disunnahkan bagi setiap dari keduanya memulai salam dan wajib bagi yang lainnya
untuk menjawab salamnya.
. . . .
Jika perempuan itu ajnabiyyah (perempuan asing bukan mahramnya/perempuan yang halal dinikahi), maka
a) Jika ia cantik dan khawatir timbul fitnah, maka seorang laki-laki tidak boleh memberi salam atasnya. Dan jika ia memberi salam, maka tidak boleh untuk dijawab. Dan juga perempuan cantik tersebut tidak boleh memulai memberi salam atas laki-laki, Jika perempuan itu memberi salam, maka tidak berhak untuk dijawab. Jika laki-laki itu menjawabnya, maka hukumnya makruh.
b) Jika perempuan itu tua tidak timbul fitnah atasnya, maka boleh ia memberi salam kepada laki-laki dan laki-laki tersebut wajib menjawab salam atasnya.
c) Jika perempuan itu banyak, maka boleh seorang laki-laki memberi salam kepada mereka, demikian juga jika laki-lakiitu banyak, maka mereka boleh memberi salam kepada seorang perempuan. Semua itu jika tidak dikhawatirkan fitnah atas mereka baik itu laki-laki seorang diri atau banyak ataupun perempuan seorang diri atau banyak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun