Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revaluasi Aset Tetap

2 Juli 2024   23:33 Diperbarui: 2 Juli 2024   23:35 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perilaku akuntansi tentang aset tetap sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 antara lain mengatur:

1. Revaluasi aset tetap harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah

2. Nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya ditetapkan kembali oleh direktur jenderal pajak sesuai nilai pasar atau nilai wajar aset yang bersangkutan.

3. Revaluasi aset tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai

4. Selisih antara nilai pengalihan aset tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan undang-undang pajak penghasilan

5. Selisih lebih revaluasi aset tetap perusahaan di atas nilai sisa komersial semula setelah dikurangi dengan pajak penghasilan harus dibukukan dalam laporan posisi keuangan pada ekuitas dengan nama "selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan tanggal.... "

6. Apabila revaluasi aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dan memenuhi syarat ketentuan, terdapat pph final dengan perhitungan:

pph final atas revaluasi aset tetap = 10% x selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula.

7. Apabila hasil revaluasi di bawah nilai tercatat, secara akuntansi akan dicatat pada laba rugi (jika tidak memiliki saldo surplus revaluasi akibat revaluasi periode-periode sebelumnya).

8. Apabila penyebab hasil revaluasi di bawah nilai tercatat ini disebabkan sesuatu yang bersifat estimasi dan belum terjadi, dilakukan koreksi fiskal positif dan pada saat estimasi tersebut benar-benar terjadi dilakukan koreksi fiskal negatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun