Sewa dalam akuntansi diatur dalam panduan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 30. Berdasarkan PSAK tersebut sewa diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1. sewa pembiayaan (finance lease), yaitu sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan.
2. Sewa operasi (operating lease), yaitu sewa selain sewa pembiayaan. Pada sewa operasi, perusahaan sewa membeli berang modal da n selanjutya disewakan kepada penyewa guna usaha.
ketentuan sewa secara komersial:
ketentuan pph atas sewa:
ketentuan PPN atas sewa:
Aspek pajak atas sewa: