Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Cyber Law?

25 Juni 2024   14:18 Diperbarui: 25 Juni 2024   14:28 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Humaniora adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budaya, yang bertujuan untuk menganalisis kebudayaan dan sejarah manusia secara kritis, serta menemukan metode pemikiran yang baru.

Revolusi industri 4.0 telah memicu berbagai perubahan revolusioner (sangat mendasar) dalam peradaban manusia. Paradigma muka (offline) mulai ditinggalkan menuju paradigma baru digitalisasi berkegiatan di jaringan dunia maya (cyber space) secara online. Membuat terjadinya pergeseran tatanan sosial serta perilaku berinteraksi dan komunikasi manusia di segala bidang secara universal, sehingga melahirkan teori-teori, prinsip-prinsip, dan norma baru yang membuat hukum di dunia maya (cyber law) berkembang. perubahan ini telah menciptakan kebiasaan dan kebutuhan baru yang juga dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara untuk memilih terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, produser, manusia dan informasi. Kedua, berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi. Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen berikut:

1. content, yaitu sustansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem iinformasi yang disampaikan kepada publik

2. computing, yaitu suatu sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan jaringankomputer yang efisien, efektif, dan legal

3. communication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonel, computer network

4. community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.

kedudukan cyber law sangatlah penting agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum di  masyarakat yang berinteraksi di cyber space dalam dunia nyata (real life). Karena bentuk aktivitas atau perbuatannya tidak ditemukan dalam dunia koonvensional sehingga normanya harus dibuat khusus, antara lain misalnya:

a. penipuan online

2. pencemaran nama baik, fitnah, dan pengancaman melalui elektronik

3. pornografi

4. dll

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun