Ngomong-ngomong terkait pencucian uang/ money laundry. Pastinya kalian tahu kan, bahwasanya banyak negara yang mengadopsi institusi atau kebijakan yang sama, meskipun terdapat perbedaan mendasar di antara mereka, mengapa mereka tidak mengacu pada kondisi lokal ?
Lalu bagaimana cara penjahat melakukan pencucian uang ? Para pelaku kejahatan ini biasanya menyamarkan hasil-hasil keuntungan yang didapatkannya dari kegiatan/ usaha ilegal. Pencucian uang umunya melibatkan serangkaian transaksi ganda yang digunakan untuk menyamarkan sumber aset keuangan sehingga aset tersebut tidak dapat digunakan tanpa membahayakan para penjahat yang ingin menggunakannya. Transaksi ini biasanya terbagi dalam tiga tahap : (1) penempatan, proses menempatkan hasil yang melanggar hukum ke lembaga keuangan melalui deposito, transfer kawat, atau cara lain. (2) Layering, proses pemisahan, di mana hasil kegiatan kriminal dari asalnya melalui penggunaan lapisan transaksi keuangan yang rumit, (3) integrasi, proses menggunakan transaksi yang tampaknya sah untuk menyamarkan hasil terlarang.
Pencucian uang diakibatkan oleh kebrutalan dan korupsi. Pencucian uang merupakan masalah nasional tidak lagi menjadi aktivitas ekonomi marginal. Pencucian uang mempunyai dimensi ekonomi, politik, dan yuridis.
financial stability forum mengisyaratkan beberapa karakteristik terkait OFC (offshore financial centres):
1. rendah atau tidak ada pajak atas pendapatan bisnis atau investasi
2. tidak ada pemotongan pajak
3. rezim pengawasan yang ringan dan fleksibel
4. penggunaan perwalian dan sarana tujuan khusus lainnya secara fleksibel
5. Lembaga keuangan, korporasi, atau badan hukum lainnya tidak perlu hadir secara fisik di yuridisi yang bersangkutan
6. tingkat kerahasiaan klien yang tidak sesuai berdasarkan undang-undang kerahasiaan tidak dapat diakses
7. kurangnya ketersediaan layanan serupa kepada warga