Ta'aruf sering dikaitkan dengan melamar, padahal nyatanya salah. Karena tidak sedikit pasangan yang menikah tanpa proses lamaran, begitu ta'aruf, cocok, tidak ingin berlama-lama, akhirnya langsung akad nikah.Â
Adapula yang mengaitkan ta'aruf dengan pacaran islami, ini pasti juga salah. Karena pacaran islalmi berbeda dari tujuan ta'aruf yakmi mengenal tanpa menikmati  terlebih dulu.
Ta'aruf itu bermakna mengenal, mengenal untuk tahu apa ada kesamaan atau tidak, apa ada kecenderungan atau tidak, jika ada lanjut, jika tidak ada ya selesai.
Terdapat dua hal penting dalam pernikahan yaitu harta dan rencana. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan membutuhkan kemampuan harta, minimal untuk dapat memenuhi beberapa kewajiban yang akan menyertainya nanti, seperti mahar, mengadakan walimah walau hanya dengan seekor kambing,Â
Sebagaimana pernikahan Nabi  Muhammad dengan Zaainab binti Jahsy. Ada juga kewajiban nafkah kepada istri serta anak-anak seperti pada umumnya.Â
Selain itu. rumah tangga adalah sebuah organisasi, perlu manajemen yang baik agar dapat berjalan dengan lancar. Maka hendaknya bagi seseorang yang hendak menkah untuk memmbauat rencana matang bagi rumah tangganya kelak. Misalnya berkaitan dngan tempat tinggal, pekerjaan, sekolah anak, dll.
- Syarat-syarat sahnya nikah:
menyebutkan secara jelas (ta'yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: " saya nikahkan anak saya" apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan atau dengan mengatakan, " saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki laki anda", padahal ada yang lebih satu anak laki-lakinya, Ta'yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebut namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah dari keduanya dipaksa untuk menikah. Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-lakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamanya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakanya (jika dulu ia seorang budak), kemudian baru hakim sebagai walinya.
Adanya saksi dalam akad nikah, yang juga termasuk syarat (sah) yang harus ada dalam pernikahan. Karena Rasulullah mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan dan saksi ini semuanya lelaki."
Walimatul 'Urs (pesta perkawinan ) adalah sunnah menurut jumhur ulama, walaupun sebagian ulama mewajibkannya. Akan tetapi, walimah juga tidak lepas dari kejelekan dan kesombongannya. serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran.Â