Mohon tunggu...
Halimah Sadiyah
Halimah Sadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

IB3_FEBI:IAINJ

Selanjutnya

Tutup

Money

"Choose Me and Take Me Out"

12 April 2018   18:04 Diperbarui: 12 April 2018   18:18 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada abad 21 ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangatlah pesat. Salah satu contohnya yaitu internet, hampir semua orang pernah mengakses yang namanya internet. Mulai dari anak kecil hingga dewasa dengan mudahnya mengakses internet. Dengan internet kita dapat mencari berbagai informasi yang kita inginkan. Selain itu kita juga dapat berbagi dan bertukar informasi dengan orang lain di seluruh dunia.

Dengan kemudahan untuk mengakses informasi yang ditawarkan oleh internet, mengakibatkan munculnya peluang-peluang bisnis. Dimana seseorang dapat melakukan transaksi-transaksi secara elektronika atau transaksi online. Dengan transaksi online tersebut seseorang dapat bertransaksi dengan lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat tanpa adanya batasan jarak yang berarti.

Dewasa ini telah banyak berkembang situs belanja online, yang kita kenal dengan online shop. Kini, perkembangan online shop semakin pesat. Dengannya kita dapat membeli apa saja tanpa harus keluar rumah, dengan begitu kita dapat menghemat waktu dan biaya yang kita miliki.

Jual Beli dalam Perspektif Islam

Berbicara tentang jual beli memang tak pernah lepas dari kehidupan manusia, karena dengan kegiatan jual beli manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur semua aspek kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya tentang jual beli. Dalam jual beli, Islam telah menentukan aturan-aturan, baik mengenai rukun, syarat maupun bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan. 

Dalam transaksi jual beli, sudah sewajarnya penjual memberitahukan jika terdapat kekurangan ataupun cacat pada barang yang dijualnya. Karena Islam melarang seseorang untuk berbuat zalim kepada sesamanya. Selain itu, Islam juga sangat memperhatikan keridaan antara penjual dan pembeli. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa':29

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Khiyar dalam Jual Beli Online

Dalam praktek jual beli online tidaklah mudah untuk memberikan kepercayaan bagi pembeli. Sehingga penjual harus mengatasinya dengan meningkatkan pelayanan dari segi situs onlinenya yaitu pertama-tama dengan mencantumkan nomor telepon sehingga calon pembeli dapat berkomunikasi langsung. Yang kedua menginformasikan biaya pengiriman  sejak awal proses pembelian. Ketiga yaitu dengan mempermudah cara pembayaran. Sehingga semakin lama semakin banyak yang menjadi pembeli bukan hanya orang-orang terdekat akan tetapi orang yang belum begitu kenal juga ada yang beli.

Dalam transaksi online seorang pembeli tidak melakukan kontak langsung dengan penjual. Pembeli juga tidak dapat melakukan verifikasi kualitas barang dengan jelas. Keadaan tersebut memungkinkan risiko ketidakcocokan dan kerugian kepada si pembeli. 

Oleh karena itu penjual haruslah memberikan hak kepada pembeli untuk mengembalikan barang atau menukarkan barang yang telah disepakati sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun