Dalam Islam, hak tersebut disebut dengan khiyar. Khiyar yaitu hak pembeli untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi atu akad jual beli dikarenakan terdapat cacat terhadap barang maupun dikarenakan sebab yang lainnya.Â
Dalam jual beli online biasanya pihak penjual atau pemilik situs belanja online pasti akan memberikan prosedur untuk pengembalian ataupun ganti rugi terhadap barang yang cacat ataupun barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Setiap situs belanja online sudah memiliki kebijakan tersendiri mengenai hal ini. Terkadang kebijakan setiap situs berbeda.
Biasanya, pihak penjual dalam jual beli online hanya melayani khiyar aib. Khiyar aib adalah khiyar yang menjadi hak pembeli karena dia mendapatkan cacat pada barang yang dibelinya, penjual tidak mengabarkan aib barang tersebut atau penjual juga tidak mengetahui adanya aib pada barang tersebut sebelum terjadi jual beli.
Tetapi perlu diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan aib di sini bukanlah seluruh aib pada barang, seperti aib yang ringan pada pakaian yang telah dibeli oleh seseorang. Setelah pakaian dibeli ternyata pada pakaian tersebut terdapat sedikit jahitan yang tidak lurus, maka aib seperti ini tidak dianggap.Â
Karena aib yang ringan tidak bisa menjadi alasan untuk pembeli untuk memiliki khiyar. Yang dimaksud dengan aib yang pembeli bisa memiliki khiyar adalah aib yang bisa mengurangi harga barang atau mengurangi fisik barang tersebut, sehingga  dengan adanya cacat tersebut maka pembeli telah dirugikan.
Apabila telah diketahui bahwa pembeli memiliki hak khiyar, maka pembeli bisa menentukan pilihannya, apakah dia akan meneruskan jual beli tersebut dan menerima aib barang ataukah dia mengambil uang ganti atas kerugian aib tersebut kepada penjual ataukah dia membatalkan jual beli dan mengambil seluruh uangnya dari penjual dan dia mengembalikan barang tersebut kepada penjual.Â
Khiyar aib ini harus segera dilakukan oleh pembeli setelah mengetahui adanya aib dari barang tersebut. Dia tidak boleh mengundurnya sampai waktu yang sangat lama, sehingga dapat merugikan penjual.
Telah disinggung sebelumnya bahwasanya khiyar dalam jual beli online tidak sama tergantung dari kebijakan khiyar masing-masing situs belanja online. Cara pengembalian dan penukaran barang yang telah dibeli dari situs belanja online dilakukan sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam kebijakan pengembalian yang ditetapkan oleh masin-masing situs belanja online.Â
Pada umumnya situs belanja online hanya menerima pengembalian barang yang cacat produksi. Barang yang akan dikembalikan harus dalam kondisi baru dan belum digunakan. Untuk barang yang dilengkapi dengan segel garansi, segelnya harus dalam keadaan utuh. Pembeli dapat melaporkan kerusakan barang dengan memberikan foto dan keterangan singkat mengenai kerusakan barang yang telah dibeli biasanya waktunya dibatasi 124 jam dari waktu penerimaan barang.Â
Laporan kerusakan harus disertai dengan nomor pemesanan. Kemudian permintaan khiyar akan diproses oleh customer service situs belanja online tempat kita membeli barang sebelumnya. Jika khiyar disetujui maka pihak dari situs jual beli online akan memberikan konfirmasi mengenai pengiriman terhadap barang yang dikembalikan oleh pembeli.
Dengan adanya khiyar dalam jual beli online, dapat meminimalisir risiko kerugian maupun modus penipuan terhadap pembeli. Khiyar memberikan kemaslahatan antara pihak pembeli dan penjual, karena diantara mereka tidak ada pihak yang dirugikan.