Pada Jumat, 15 Desember 2023, mahasiswa Ilmu Hukum melakukan pengabdian tentang peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun peraturan desa di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan perangkat desa mengenai cara menyusun peraturan desa yang benar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan 8 perangkat desa lainnya, Mahasiswa Ilmu Hukum membawakan materi tentang cara menyusun peraturan desa yang benar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 serta sedikit mengevaluasi draft perdes desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Secara garis besar peraturan Desa Japan yang dibuat oleh aparatur desa setempat sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Namun, terdapat beberapa kesalahan dalam kaidah penulisannya evaluasi terhadap kaidah sangat penting sebelum di publikasikan ke warga desa. Penyusunan peraturan Desa Japan dengan kaidah yang benar dan tepat untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya terdapat juga tujuan disusunnya Peraturan Desa ini adalah agar Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan desa sebagai panduan dalam meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang menjamin pemenuhan hak-hak anak, selain itu juga untuk memastikan dalam pembangunan desa memperhatikan kebutuhan.
Pelaksanaan penyuluhan Desa Japan salah satunya untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan dan berwibawa. Kepala desa beserta jajarannya memegang peranan penting penyelenggaraan penyusunan peraturan desa semua lini, harus berprinsip pada pola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dengan selalu mengutamakan sikap transparansi dalam bekerja. Agar sasaran peraturan desa lebih terarah, apa lagi adanya program Dana Desa yang menjadi tanggung jawab bersama. Semua aparatur desa Japan dapat benar-benar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh, demi penyusunan peraturan desa yang lebih baik lagi. Seluruh aparatur pemerintah desa mampu melaksanakan kewenangan yang termuat di peraturan desa, untuk mendukung proses efektibilitas desa, termasuk berupaya mengatasi prioritas permasalahan Desa Japan yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia sangat penting khususnya kualitas aparatur pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam bersingungan dengan masyarakat metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu aparatur desa memahami tatacara secara teknis maupun sacara teoritis pembuatan peraturan di lingkup desa mulai dari peraturan desa, peraturan kepala desa serta peraturan lainnya. Pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam membuat peraturan sangat diperlukan sehingga dalam membuat suatu peraturan senantiasa bermanfaat bagi masyarakat desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H