Mohon tunggu...
Ahmad Risal Bakri
Ahmad Risal Bakri Mohon Tunggu... -

saya dilahirkan ujung pandang sulsel, SD di ujung pandang yang sekarang dikenal kota Makassar lulus di kaltim KUKAR, MTS di balikpapan, MA,MAN Di balikpapan lulus di KUKAR kota tenggarong, sekarang saya berkuliah di fakultas pertanian UNIKARTA KUKAR, Prodi : Agroteknologi, Sekarang semester 12, aktifitas Di HMI & Forum Loa - Kulu, KAB. KUKAR

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengurangi Pengangguran di Kabupaten Kutai Kartanegara

31 Oktober 2014   23:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat sejarah pada saat masih banyaknya hutan di kabupaten Kutai Kartanegara, seiring pula banyaknya perusahaan kayu dan pembuatan peliwut, yang menggandrungi kukar, sehingga menyerap banyak tenaga kerja puluhan tahun berproduksi pada saat hutan sudah gundul perusahan – perusahaan tersebut hengkang dari kabupaten kukar sehingga ribuan buruh di PHK, pada akhirnya melonjak derastis pengangguran di Kukar, diera pemerintahan bupati Rita Widia Sari sejarah ini kemungkinan besar terulang, sebab batubara yang menjadi sasaran empuk investor tambang, banyaknya perusahaan tambang di kukar seakan – akan memaksa masyarakat untuk membebaskan lahanya untuk dimanfaatkan perusahaan tambang batu bara, berbagai upaya dilakukan perusahaan batubara untuk memuluskan pekerjaan mereka, hasilnya kurang lebih 400 perusahaan tambang yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUB) dari kementrian, budaya ketergantungan yang terjadi dimasyarakat sekitar tambang sehingga menghilangkan kreatifitas masyarakat dalam mencari pekerjaan pasalnya masayarakat sekitar tambang banyak bekerja di perusahaan dan membutuhkan banyak kariawan, dengan alasan ini kita menilik dari sejarah yang pernah terjadi pada saat masih banyaknya hutan berbondong – bonding .Perusahhan masuk di pabrik kayu dan peliwod dan pada akhirnya hutan habis dan terjadi pengangguran besar – besaran kita yakin ketika batubara habis secara otomatis perusahaan tambang hengkang dari kabupaten kukar dan suda pasti sejarah yang perna terulang akan terjadi lagi dikemudian hari.

Menelisik dari analisa persoalan diatas tentunya kebijakan menjadi solusi terakhir, diiringi dengan gagasan – gagasan yang produktif, potensi sumber daya manusia mestinya diberdayakan dengan komponen – komponen pemerinta yang dimiliki melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) contoh terdekat daerah yang cukup kita jadikan contoh yang berada di Kalimantan timur kabupaten kota Balikpapan, pemerintah di sana menutup celah terhadap perusahaan tambang dan mengembangkan industri sehingga pendapatan daerah dimaksimalisasikan dengan adanya industri – industri tersebut.

Potensi kabupaten kutai Kartanegara dari segi alam dan SDM harusnya bisa melahirkan pendapatan – pendapatan daerah dari sektor primer seperti pemeberdayaan lahan tidur dan melibatkan masyarakat dalam peroses ini sehingga masyarakat tidak tergantung kepada perusahaan, menghadirkan industri/pabrik pembuatan tepung tapioka yang dimana masyarakat tani diberdayakan dalam peroses ini dalam hal membudidayakan singkong gajah sebagai bahan baku pembuatan tepung tapioka bukan hanya menghasilakan tepung tapioka tetapi bio etanol dan limbahnya bisa dijadikan pupuk pertanian, pemasaran sangat menjanjikan baik level Lokal, Nasional dan internasional.

Upaya ini mestinya harus dijadikan terobosan bagi pemerintah daerah kabupaten Kutai kartanegara, sehingga tidak hanya terpaku pada sektor pertambangan yang condong merusak ekosistem dan merubah kondisi sosial masyarakat kearah yang dominan buruk, berbanding terbalik dengan gagasan yang kita jabarkan diatas.

By : Ahmad Risal Bakri Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun