Mohon tunggu...
Muhammad Shoyyin Shafii
Muhammad Shoyyin Shafii Mohon Tunggu... -

FAKULTAS HUKUM UNS 2013 MOOT COURT COMMUNITY

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sirnanya Budaya Tepat Waktu Anggota DPR RI

31 Januari 2017   08:52 Diperbarui: 31 Januari 2017   09:02 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggota DPR RI adalah pada wakil rakyat yang telah diberi amanah oleh rakyat untuk mewakili asprasinya. Dalam kesehariannya anggota dewan biasanya melakukan rapat rapat untuk membahas atau apabila di Badan Legislasi adalah melakukan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi terhadap RUU yang telah diusulkan baik oleh pemerintah, DPR maupun DPD. Namun ironinya dalam agenda rapat-rapat tersebut sering tidak tepat waktu dalam pelaksanaannya. Hal yang demikian membuat pembahasan demi pembahasan yang tidak maksimal dikarenakan butuh waktu yang tidak sedikit dalam pembahasan satu RUU. Kemudian yang membuat tidak habis pikr apabila waktu dirasa tidak bersahabat maka rapat akan dilanjutkan kembali di kemudian hari.

Dalam hati selalu berkata “andai saja tadi rapat dimulai tepat waktu, maka hal demikian tidak akan terjadi”. Entah alasan apa yang membuat anggota dewan ini terlambat datang. Bahkan yang membuat geleng-geleng kepala ialah para anggota yang membawa amanah dari rakyat ini tega tidak hadir pada saat rapat tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Padahal patut diketahui setiap agenda rapat telah dianggarkan segala bentuk konsumsi dan peralatan serta perlengkapan lainnya. Kemudian apabila anggota tidak hadir hal yang demikian tidakkah akan membuat mubazir konsumsi yang ada, dan lain-lain.

Apabila kita membahas budaya tepat waktu, memang sudah saatnya ditanamkan kepada generasi muda mulai dari lingkungan akademis. Bahkan sudah saatnya budaya tepat waktu dikampanyekan menjadi identitas nasional bangsa Indonesia. Karena memang sampai saat ini cap jam karet pada masyarakat Indonesia masih melekat dengan sangat erat. Yang lebih menyedihkan adalah Mayoritas orang telah mengesampingkan efek yang bisa ditimbulkan dengan ketidaktepatan waktu, yang mana orang yang tidak tepat waktu dianggap lumrah atau biasa saja. Permasalahan yang demikian tidak hanya dilakukan oleh para orang-orang tua kita, namun sudah ditularkan kepada pemuda.

Patut disayangkan memang, karena pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda mempunyai peran sebagai promotor intelektual dan sebagai promotor sosial yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan juga berperan sebagai perevolusi Negara dan bangsa ini. Bahkan Presiden Soekarno pernah mengatakan “Beri aku 1.000 orang tua niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya... beri aku 10 Pemuda niscaya akan ku guncangkan dunia”, begitu hebatnya kekuatan pemuda dan seperti yang kita tahu pergerakan kemerdekaan Indonesia semua berawal dari pemuda. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kita bisa mengguncang dunia bila budaya tepat waktu saja tidak tercermin dari perilaku pemuda Indonesia.

Mungkin inilah jawaban mengapa para wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen sudah terbiasa tidak tepat waktu, karena menang dari mudanya mungkin dibiasakan tidak tepat waktu saat melakukan atau hadir di acara apaupun. Sebagai contoh pemuda perkotaan yang menjadi seorang Mahasiswa. Tentunya bagi Mahasiswa tidak asing mendengar dengan apa yang dinamakan komunitas, unit kegiatan mahasiswa (UKM), organisasi internal kampus maupun organisasi eksternal kampus. Dapat kita lihat dewasa ini permasalahan seluruh kelompok mahasiswa saat ini adalah mengenai ketepatan waktu dalam melakukan berbagai hal apapun, mulai dari rapat hingga seminar ataupun workshop.

 Seolah kita saksikan hal yang lumrah apabila ada mahasiswa yang tidak tepat waktu dalam menghadiri suatu acara kampus, padahal hal yang demikian adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Misal organisasi A sedang mengagendakan sebuah rapat yang akan dilaksanakan pukul 19.00 WIB di Universitas B. Lazimnya para anggota rapat yang terlibat akan hadir melebihi waktu yang ditentukan bahkan rapat akan dapat dimulai 2 (dua) jam setelahnya, mereka memiliki sejuta argumentasi yang dapat dijadikan alasan.

Tepat waktu mungkin dianggap sebagai sesuatu yang sulit dilakukan bahkan dapat dibilang mustahil. Kita lihat pendapat dunia mengenai waktu sebagai berikut:
“Banyak pendapat dari seluruh dunia yang mengatakan seperti, "Di negara saya, hal itu tidak mungkin," ataupun "Saya kira tidak apa-apa kalau lebih santai sedikit." "Meskipun hanya terlambat beberapa menit, maka kita akan diprotes, kadang-kadang sedikit menakutkan. Memang ada peribahasa waktu adalah uang, tapi uang tidak bisa membawa kebahagiaan (Prancis)," "Di negara saya, yang tidak terlambat itu justru tidak wajar (Taiwan)," "Rencana dimulai jam 15.00 tapi orang-orang sudah biasa tiba jam 14.50. Menurut saya agak aneh (Ghana)." Demikianlah, banyak orang asing yang merasa stres akan kedisiplinan orang Jepang pada waktu. "Di negara saya, kalau di undangan tertulis jam 18.00, berarti pestanya akan dimulai jam 20.00 (Indonesia).”

Apabila tepat waktu dirasa sulit namun bukan berarti tidak bisa diubah atau paling tidak diperbaiki secara perlahan-lahan. Maka dari itu rasanya sudah saatnya membudayakan tepat waktu mulai dari lingkungan akademis yang diisi oleh para pemuda potensial yang nantinya menjadi penerus pemimpin negeri yang kita cintai ini yakni Indonesia. Harapan masih tentu ada, semangat disiplin waktu tentu delalu menjadi cita-cita yang harus diraih. Semoga ke depan para pemimpin negeri khususnya para wakil rakyat yang telah diberi amanah oleh rakyat dapat membudayakan tepat waktu agar nantinya segala bentuk aspirasi yang ada dapat segera dirumuskan melalui RUU yang ada sehingga tidak ada penundaan dalam pengesahannya dan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia adalah Negara hukum dapat diimplementasikan secara maksimal dan menciptakan keteraturan di dalam masyarakat Indonesia. Sekian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun