Qardhul Hasan, juga dikenal sebagai qardh al-hasan, adalah jenis pinjaman yang diberikan tanpa adanya bunga atau keuntungan tambahan. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman ini dengan niat baik dan tanpa mengharapkan imbalan tambahan dari peminjam akan tetapi jika peminjam ingin memberi tambahan diperbolehkan dengan sifat hadiah. Di Indonesia implementasi qardh al hasan untuk modal kerja msyarakat miskin pada perbankan syariah belum diterapkan. Namun, sebaliknya pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) pengimlementasiannya cukup  baik dengan sumber dana sosial dari masyarakat juga. Hanya saja belum ada data yang menyajikan penyaluran dananya dari pemerintah. Dalam implementasinya baik di Indonesia ataupun di Negara lain memiliki resiko yang tinggi dalam penyaluran qardh al hasan. Beberapa alasannya yaitu: tidak menghasilkan keuntungan, tidak mampu menutupi pembiayaan, biaya administrasi yang tinggi, risiko gagal bayar yang tinggi. Meskipun begitu sebenarnya permintaan nasabah untuk qardh al hasan cukup tinggi. Tingginya permintaan qardh al hasan ini dapat disebabkan karena tingginya tingkat kemiskinan dan rendahnya kemampuan masyarakat untuk mengajukan pembiayaan yang lebih tinggi. Dengan adanya kondisi yang seperti itu tentunya membuat pihak perbankan lebih mempertimbangkan kelayakan nasabah untuk memberikan pinjaman.
Perbankan syariah sebagai lembaga yang mengusung prinsip keadilan serta dengan misi pemerataan kekayaan bagi nasabahnya seharusnya mampu mengatasi resiko" tersebut. Hingga sampai saat ini implementasi qardh al hasan oleh perbankan syariah untuk sektor produktif belum ada. Justru dengan mampunya perbankan dalam mengimplementasikan qardh al hasan bagi masyarakat miskin untuk modal produktif seharusnya mampu mewujudkan misi dari perbankan syariah tersendiri. Oleh karena itu perbankan syariah harus melakukan studi lebih lanjut untuk mampu mengatasi permasalahan tersebut. Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi solusi yang harus dilakukan oleh pihak perbankan syariah adalah sebagai berikut
Untuk mengimplementasikan Qardhul Hasan dengan baik dan menguntungkan, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
- Pengelolaan Risiko
Qardhul Hasan harus dilakukan dengan cara yang tepat untuk mengurangi risiko yang timbul, seperti dengan menggunakan jaminan yang sesuai dan memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
- Pengawasan
Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk memastikan bahwa Qardhul Hasan digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta untuk mengatasi masalah keuangan yang timbul. Disini dalam penyalura pinjaman produktif pihak perbankan juga harus menjadi mentor bagi peminjam.
- Sumber Dana
Sumber dana Qardhul Hasan harus berasal dari dana zakat, infaq, dan sedekah, serta harus dijamin oleh lembaga keuangan syariah yang kredibel.
- Kriteria Penerima
Kriteria penerima Qardhul Hasan harus jelas dan sesuai dengan syariat Islam, seperti untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek, serta untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial.
- Pengembangan Sistem
Sistem Qardhul Hasan harus dikembangkan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan standar syariah, serta harus dilakukan dengan kerjasama antara pemberi pinjaman dan peminjam.
- Pendidikan dan Edukasi
Pendidikan dan edukasi yang tepat harus diberikan kepada peminjam dan pemberi pinjaman agar mereka memahami tujuan dan ketentuan Qardhul Hasan, serta agar mereka dapat mengembangkan kepercayaan dan loyalitas yang tinggi terhadap sistem ini.
- Integrasi dengan Sistem Keuangan
Qardhul Hasan harus diintegrasikan dengan sistem keuangan yang ada untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan secara efektif dan efisien.
- Pengembangan Kualitas
Kualitas Qardhul Hasan harus dikembangkan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa sistem ini dapat memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, serta untukmeningkatkan kepercayaan dan loyalitas nasabah terhadap bank syariah.
- Pengawasan dan Pengelolaan