Globalisasi mungkin sekarang sudah tidak asing lagi bagi kalangan masyarakat. Secara bahasa Globalisasi berasal dari 2 kata yaitu global dan lization, dimana global berarti mendunia dan lization artinya proses. Jadi, secara singkat  globalisasi dapat di terjemahkan sebagai proses mendunianya suatu hal.
      Globalisasi merupakan percampuran antar budaya yang mendunia akibat adanya interaksi. Budaya antar bangsa seolah bercampur menjadi budaya dunia (global). Oleh karenanya hubungan antarnegara semakin tidak ada batas. Globalisasi bisa diartikan sebagai proses integrasi kehidupan masyarakat seluruh dunia dalam komunitas global di berbagai macam kegiatan.
      Beberapa kegiatan tersebut diantaranya kegiatan perdagangan dan kongsi regional maupun internasional. Kegiatan tersebut dapat dengan mudah dilakukan mengingat kemajuan Iptek dengan adanya berbagai macam alat  komunikasi yang dapat diandalkan, seperti halnya telepon, email, sosial media dan berbagai macam teknologi lainnya.
Iptek berkembang begitu pesat, yang memudahkan interaksi satu sama lain, serta mensupport globalisasi. Berdasarkan fakta yang terjadi dan dari beberapa yang telah disebutkan, maka sangat tidak mungkin pengaruh globalisasi untuk di hindari. Walaupun dengan demikian kita sebagai warga negara  harus paham betul terhadap hak dan kewajibannya untuk mempertahankan jati diri bangsa kita.
Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara
Dalam membentuk sebuah Negara pastinya ada syarat yang harus dipenuhi, syarat utama dari sebuah Negara yaitu harus memiliki wilayah tertentu sebagai tempat mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Memiliki rakyat, tanpa adanya rakyat belum bisa disebut sebagai Negara, karena rakyat juga berfungsi sebagai sumberdaya manusia untuk menjalankan aktivitas sehari hari dan juga sebagai pelaku utama pemerintahan. Dan yang terakhir yaitu memiliki pemerintahan yang berdaulat, Negara tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada yang mengkoordinasi. Pemerintah berdaulat sendiri mempunyai fungsi untuk mempertahankan, mengatur serta menyelenggarakan jalannya pemerintahan.
Warga Negara sendri merupakan kelompok individu yang tinggal dalam suatu wilayah yang sama dan menjadi bagian dari wilayah tersebut. Sedangkan rakyat yaitu terdiri dari beberapa orang yang memiliki ideologi sama, tinggal di wilayah pemerintahan yang sama, dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap negara. Selain itu, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus didapatkan, diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undangundang Dasar 1945.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Diantaranya yaitu hak untuk mempunyai, hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1). Adapun juga kewajiban sebagai warga Negara, yaitu wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga Negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Yang mana pada kewajiban tersebut mencakup segala aspek dari pertahanan, keutuhan, serta mendorong kemajuan Negara Indonesia.
Sedangkan Negara atau pemerintah sendiri memiliki hak dan kewajibannya dalam mengatur dan menjalankan pemerintahan.
 Hak dari Negara adalah diantaranya
- Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat
- Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
Kewajiban Negara sendiri telah disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social
- Memajukan kesejahteraan umum
- Menjamin kemerdekaan warga negaranya