Suatu konstitusi disebut konstitusi ekonomi jika memuat kebijakan ekonomi. Kebijakan-kebijakan itulah yang akan memberi arahan bagi perkembangan kegiatan ekonomi suatu negara. Dalam konteks persoalan kebijakan ekonomi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikuti tradisi negara-negara sosialis karena memuat pengaturan tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian dalam bab tersendiri.Â
Sesudah reformasi konstitusi dari tahun 1999 hingga tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat lebih tegas ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial seperti dalam tradisi negara-negara sosialis. Pasal 33 dan Pasal 34 memuat ketentuan-ketentuan dasar dibidang perekonomian dan kesejahteraan sosial. Bahkan judul Bab XIV dipertegas menjadi "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial" dari sebelumnya berjudul "Kesejahteraan Sosial".Â
Isi Pasal 33 dan Pasal 34 telah lebih dilengkapi dan dirinci, sehingga berisi 9 ayat, masing-masing 5 ayat pada Pasal 33 dan 4 ayat pada Pasal 34. Padahal sebelumnya Pasal 33 hanya terdiri atas 3 ayat, dan Pasal 34 hanya 1 ayat atau pasal tanpa ayat. Ini menunjukkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sebagai konstitusi politik, tetapi juga sebagai konstitusi ekonomi.
Ketentuan-ketentuan dasar konstitusional mengenai kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, antara lain tercantum dalam Pasal 27, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Pasal 33 dianggap sebagai pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci, Pasal 33 menetapkan tiga hal:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara
- Bumi da air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari ketiga hal yang telah ditetapkan dalam pasal 33 tersebut kita dapat melihat bahwa perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan atau bisa dikatakan fleksibel atau kepentingan bersama diutamakan dan bersifat bebas ditangan rakyat.
Akan tetapi bebarapa sektor yang outputnya merupakan hal yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia dikuasai atau dikelola oleh Negara. Kemudian kekayaan alam, bumi dan air juga dikuasai oleh Negara dan dipergunakan manfaatnya untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya karena barang tersebut merupakan barang bebas.
Dapat kita simpulkan bahwa UUD 1945 dapat dikatakan sebagai konstitusi ekonomi karena mengatur dan memuat kebijakan ekonomi. Dan juga konstitusi ekonomi UUD 1945 dalam kebijakannya sesuai dengan kebiasaan atau pola ekonomi masyarakat Indonesia yang cenderung menyukai persaingan bebas atau tidak suka terkekang.Â
Akan tetapi untuk menciptakan kestabilan ekonomi dan persaingan, perlu adanya pengelola atau pemberi kebijakan yaitu pemerintah. Serta dalam pemanfaatan sumber daya alam juga diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatannya dan juga untuk menciptakan kesejahteraan yang merata pada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H