Konstitusi Ekonomi Indonesia
Menurut K. C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dan menurut Jimly Asshiddiqie konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Â
Konstitusi juga dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut Undang-Undang Dasar serta dapat pula tidak tertulis. Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk  pada pemerintahan Negara dan biasanya ditetpkan sebagai dokumen tertulis dan menjadi rujukan hukum semua hukum pada suatu Negara. Di Indonesia sendiri memiliki sebuah konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 yang berperan menjadi konstitusi Indonesia mengatur dan menjadi rujukan bagi segala hukum dan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Seluruh sektor yang dalam pelaksanaannya diatur dalam undang-undang maka harus sesuai dengan UUD 1945, tak luput terhadap sistem ekonomi.Â
Tujuan konstitusi ekonomi tidak lain adalah meningkatkan secara relatif optimal kesejahteraan ekonomi dan keselamatan ekonomi warga negara. Jaminan peningkatan kesejahteraan ekonomi itu dilakukan dengan memastikan pengakuan dan jaminan hak ekonomi dalam konstitusi.Â
Pemuatan ketentuan ekonomi dalam hukum dasar tersebut memberikan jaminan atas kebebasan individu, dan sekaligus menentukan pembatasan atas kebebasan itu dalam bidang ekonomi, sehingga dapat dikatakan mempunyai sumbangan penting bagi terbentuknya sistem perekonomian secara keseluruhan.
 Jika dilihat dari segi ekonomi, Indonesia tidak bisa dikatan sebagai ekonomi kapitalis atau sosialis atau bahkan gabungan dari kedua dari sistem tersebut (mixed economy). Pada ekonomi kapitalis, mekanisme pasar berjalan bebas demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara bersama.Â
Dan pada ekonomi sosialis penghapusan kepemilikan individu terhadap aset-aset produksi diyakini menjadi solusi untuk menyelesaikan problem ekonomi yang dihadapi oleh manusia dan merupakan pendekatan yang paling ampuh untuk mewujudkan kesejahetaraan yang merata.Â
Sedangkan ekonomi di Indonesia tidak sesuai dengan kedua sistem konstitusi ekonomi tersebut atau campuran keduanya. Konstitusi ekonomi Indonesia terbentuk tentunya karena menyesuaikan dengan pola perekonomian masyarakat dan budaya atau bisa juga melibatkan agama di dalamnya.Â
Karena diketahui Indonesia dengan sejarah perdagangan bebasnya yang terkenal karena tempat atau letak Indonesia yang strategis, akan tetapi daam perjalanannya Indonesia juga tentunya membutuhkan kestabilan ekonomi karena mereka pada akhirnya harus bersatu membentuk Negara.Â
Maka tidak bisa atau tidak sejalan jika menggunakan konstitusi  kapitalis atau sosialis.Oleh karena itu Indonesia memiliki pandangan untuk menggunakan konstitusi ekonomi yang sesuai dengan konstitusi pemerintahan Negara yaitu konstitusi ekonomi UUD 1945.