Mohon tunggu...
Muhammad Bayu Adinugroho
Muhammad Bayu Adinugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain bola voli,suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia dan Aplikasi Ciri Demokrasi

18 November 2022   00:43 Diperbarui: 18 November 2022   01:01 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi di Indonesia, sebelum membahas mengenai demokrasi di Indonesia, alangkah baiknya kita mengerti terebih dahulu akan apa yang dimaksud dengan demokrasi. Secara bahasa demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" dan "Kratos". 

Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Dari dua kata tersebut demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. 

Tidak hanya dari bahasanya saja, ternyata Gagasan demokrasi sebagai sistem pemerintahan juga berasal dari kebudayaan Yunani. Dengan sistem dimana rakyat akan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan sebuah negara. Negara yang menganut demokrasi memiiki beberapa ciri, sebagai berikut.

  • Memiiki perwakian rakyat
  • Keputusan berdasarkan aspirasi dan kepentingan warga negara
  • Menerapkan ciri konstitusional
  • Menyelenggarakan pemiihan umum
  • Terdapat sistem partai

Dari beberapa ciri yang telah disebutkan, semuanya dimiliki oleh Indonesia. Akan tetapi apakah semua ciri yang telah disebutkan berjalan dengan baik di Indonesia? Mari kita bahas bagaimana pelaksanaan dari masing-masing poin di atas di Indonesia.

  • Memiliki perwakian rakyat

Di Indonesia sistem perwakilan rakyat dipegang oleh sebuah lembaga yang bernama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPR memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas umum DPR adalah untuk menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat, serta sebagai pembantu presiden dan merancang undang-undang. 

DPR dalam melaksanakan pekerjaan atau tugasnya memiliki kode etik, yaitu setiap tindakannya harus adil, bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Adanya DPR ini mengindikasikan bahwa poin pertama telah terpenuhi di  Indonesia.

  • Keputusan berdasarkan aspirasi dan kepentingan warga Negara

Sebenarnya dalam peraturan kode etik DPR atau bahkan aturan dasar pada UUD sudah dijalskan bahwasanya setiap keputusan pemerintahan  harus berdasarkan pada aspirasi dan kepentingan warga Negara. Tetapi pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan dalam penetapan undang-undang tidak transparan terhadap  masyarakat dan tidak terlebih dahulu meninjau tanggapan masyarakat. 

Oleh karena itu kerap ditemukan demo-demo mengenai protes terhadap rancangan perundang-undangan oleh masyarakat karena ketidaksetujuan atau kekecewaan mereka. Meskipun begitu poin ini sebenarnya telah menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menetapkan undang-undang. Sehingga poin ini dapat dikatakan terpenuhi atau tidak tergantung terhadap penilaian kita.

  • Menerapkan ciri konstitusional

Ciri konstitusional diantaranya adalah : Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik, kedaulatan ada di tangan rakyat, sistem pemerintahan presidensial, adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, desentralisasi, multi partai, serta adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Beberapa ciri diatas telah terpenuhi di Indonesia. Namun apakah sudah benar-benar terpenuhi? Contohnya dalam HAM, masih banyak pelanggaran mengenai hal tersebut. Bahkan lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk menegakkan dan mengawasi akan jaminan HAM saja malah anggotanya sendiri yang  melakukan pelanggaran HAM tersebut. 

Perlindungan HAM sendiri sebenarnya sudah diatur oleh Negara, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak penyimpangan karena adanya kesempatan dan kekuasaan untuk memuaskan kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun