Mohon tunggu...
12_Inayati Najiha Puteri
12_Inayati Najiha Puteri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penerapan Konsep Gerak Satu Dimensi dan Viskositas dalam Peredaran Darah Manusia serta Kesehatan

14 November 2021   09:18 Diperbarui: 7 Desember 2021   08:41 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a: percepatan (m/s2)

s: jarak (m)

t: waktu (s)

Gerakan darah dalam tubuh manusia termasuk Gerak Lurus Berubah Beraturan, karena jika tubuh manusia itu sendiri banyak beraktivitas atau banyak melakukan kegiatan maka kerja jantung atau organ yang lain akan bekerja lebih cepat dan aliran darah yang melewati tubuh pun bergerak lebih cepat pula sehingga darah di dalam tubuh bergerak tidak beraturan atau dikatakan gerakan darah di dalam tubuh termasuk Gerak Lurus Berubah Beraturan di percepat.

aaa-61a5a92706310e2313357c22.png
aaa-61a5a92706310e2313357c22.png
Gambar 1 grafik perubahan kecepatan aliran darah

GLBB ini dapat terjadi jika aliran darah mengalir dengan lancar, namun darah memiliki viskositas darah yang mempengaruhi keenceran darah itu sendiri. Viskositas darah adalah ukuran resistensi dari darah mengalir.  Viskositas atau kekentalan merupakan gaya gesekan internal antara molekul-molekul  dan partikel-partikel yang menyusun suatu fluida dalam pembuluh darah yang berbentuk silinder. Adapun persamaan viskositas menurut metode oswald :

n°/n = p°t°/pt

Dimana,

n° = viskositas cairan pembanding (poise)

n= viskositas cairan sampel (poise)

p°  = tekanan dalam cairan pembanding (dyne/cm2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun