Mohon tunggu...
Shefa Kharisma
Shefa Kharisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Semester 7 Jurusan Perbankan Syariah Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandangan Ulama Tentang Asuransi Syariah: Antara Prinsip Islami dan Praktik Modern

3 Januari 2025   00:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   00:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa yang kamu ketahui Pandangan Ulama Tentang Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, di mana para peserta saling bekerja sama, saling tolong-menolong, dan berbagi risiko melalui dana tabarru' (hibah). Dalam pandangan ulama, terdapat perdebatan tentang keabsahan asuransi syariah karena asuransi secara umum memiliki elemen-elemen yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maisir (judi). Untuk mengatasi hal ini, asuransi syariah dirancang agar sesuai dengan hukum Islam.

Bagiamana Pandangan Ulama Tentang Asuransi Syariah dalam Prinsip Islami dan Praktik Modern?

Yang kita ketahui sebagian ulama dan institusi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap asuransi syariah sah selama memenuhi prinsip-prinsip islam yaitu:

  • Prinsip Ta'awun (tolong-menolong): Para peserta berkontribusi ke dalam dana tabarru' untuk membantu sesama yang mengalami musibah.
  • Menghindari Riba: Dana yang terkumpul dikelola sesuai syariat, misalnya diinvestasikan pada instrumen yang halal.
  • Menghindari Gharar dan Maisir: Ketidakpastian dan spekulasi diminimalkan melalui akad yang jelas, seperti akad wakalah bil ujrah atau akad mudharabah.

Para ulama yang menyatakan bahwa asuransi syariah adalah solusi modern yang tetap sesuai dengan nilai-nilai islami, karena dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan finansial umat tanpa melanggar syariat. Adapun sebagian ulama skeptis terhadap asuransi syariah karena menganggap bahwa meskipun diklaim sesuai syariat, praktik modernnya kadang-kadang tidak sepenuhnya berbeda dengan asuransi konvensional. Kritik ini meliputi:

  • Kompleksitas akad yang mungkin mengaburkan kejelasan niat dan hukum.
  • Keterlibatan institusi yang masih menggunakan sistem berbasis keuntungan (profit-oriented).
  • Potensi gharar dalam estimasi klaim dan pengelolaan dana tabarru'.

Asuransi syariah mencoba menjembatani prinsip-prinsip islam dengan kebutuhan masyarakat modern. Dalam praktiknya dapat dilakukan dengan hal berikut ini:

  • Akad yang sesuai syariat: Menggunakan akad yang tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maisir.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS): Setiap perusahaan asuransi syariah diawasi oleh DPS yang memastikan operasionalnya sesuai dengan prinsip Islam.
  • Transparansi: Memberikan penjelasan terbuka tentang pengelolaan dana dan sistem distribusi surplus kepada peserta.

Untuk memahami lebih mudah, berikut adalah empat fakta dari Pandangan Ulama Temtang Asuransi Syariah dan Praktik Modern:

  • Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini; termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini didukung oleh Sayid Sabiq, pengarang Fiqhus Sunnah, Abdullah al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al Qardhawi, pengarang Al-Halal wal Haram fil Islam, dan Muhammad Bakhit al-Muth'i, Mufti Mesir.
  • Membolehkan semua asurasni dalam prakteknya sekarang ini. Pendukungnya anara lain Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Syria, Muhammad Yusuf Musa, Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir, dan Abdurahman Isa, Pengarang Al Muamalat al-Haditsah wa Ahkamuha.
  • Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial (Humaeroh, 2015). Pendapat ketiga ini didukung oleh Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir. Alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua; sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
  • Menganggap syubhat. Adapun alasan mereka yang menganggap asuransi Syubhat maka konsekuensinya adalah kita dituntur bersikap hati-hati menghadapi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi apabila kita dalam keadaan darurat (emergency) atau hajat/kebutuhan.

Manfaat atau Keuntungan Asuransi Syariah dalam Prinsip Islam dan Praktik Modern:

  • Menciptakan Sistem Perlindungan yang Berbasis Etika Islami dengan cara yang pertama menerapkan Prinsip Ta'awun (Tolong-menolong) yaitu Asuransi syariah menanamkan nilai solidaritas sosial di antara peserta, di mana setiap individu berkontribusi untuk membantu sesama yang mengalami musibah. Hal ini memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam). Yang kedua Menghindari Unsur Haram yaitu Pandangan ulama memastikan asuransi syariah bebas dari gharar (ketidakpastian berlebihan), maisir (spekulasi/judi), dan riba (bunga), sehingga peserta dapat merasa tenang bahwa produk ini sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  • Alternatif Halal untuk Kebutuhan Modern dengan cara meningkatkan aksesibilitas yaitu dengan adanya asuransi syariah, umat islam dapat mengakses layanan perlindungan keuangan tanpa melanggar syariat. Hal ini mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam sistem keuangan modern dan keselarasan prinsip dan praktik yaitu ulama memberikan panduan agar asuransi syariah dapat diterapkan sesuai kebutuhan kontemporer sambil tetap menjaga nilai-nilai Islam. Misalnya, penggunaan akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan) memberikan kejelasan dalam transaksi.
  • Memberikan Keamanan Finansial bagi Umat dengan memberikan manajemen risiko yang islami yaitu asuransi syariah membantu individu dan keluarga melindungi diri dari risiko keuangan akibat musibah, seperti kecelakaan, kesehatan, atau kematian, sambil tetap berada dalam koridor syariat dan distribusi surplus yang Adil yaitu surplus dana tabarru' yang tidak terpakai dalam klaim akan dibagikan secara adil kepada peserta, sehingga ada nilai manfaat tambahan bagi mereka.

Dalam mengkaji masalah asuransi sebagai hal yang baru dalam Islam, beberapa ulama menggunakan metode ijtihad berupa Qiyas dan Maslahah Mursalah. Pada dasarnya segala bentuk mu'amalah adalah dibolehkan. Namun juga harus diperhatikan apakah bertentangan dengan syariah atau tidak. Asuransi dengan berbagai bentuknya dalam Islam diperbolehkan. Dengan ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi dalam pelaksanaannya menerapkan manajemen dan sistem asuransi yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam. Asuransi sebagai salah satu bentuk praktik muamalah, harus dibangun diatas pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Prinsip dasar muamalah yang terkait dengan praktek asuransi yaitu : tauhid, keadilan, tolong menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun