Mohon tunggu...
Hoirun Nisah
Hoirun Nisah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Politik

PTUN Tolak Gugatan Pabrik Karet BNM Soal Pencabutan HO

25 Maret 2018   13:27 Diperbarui: 25 Maret 2018   13:33 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkungan bersih hidup sehat mempunyai arti lingkungan yang jauh dari kondisi yang menimbulkan penyakit. Lingkungan yang bersih akan menunjang terwujudnya hidup sehat. Makna dari lingkungan bersih hidup sehat ialah lingkungan yang kita tempati memberikan kesan baik terhadap indra dan memberikan makna kesehatan.

Lingkungan yang ditempati dapat mendukung dan mempengaruhi kehidupan diri manusia. Jika lingkungan yang ditempati, masyarakatnya membiasakan hidup sehat, tentunya ini akan menimbulkan kesan yang baik bagi diri sendiri dan masyarakat.

Tetapi beda halnya dengan lingkungan satu ini yaitu di kota surabaya yang akan kaya pabrik beserta limbah-limbah yang dibangun oleh banyak perusahaan tertentu. Salah satunya ialah pabrik karet oleh PT BNM (Bumi Nusa Makmur), dimana pabrik ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Puri, dan karena kegiatan pabrik tersebut menimbulkan suasana desa puri sangat tidak kondusif. 

Oleh karena itu pt bnm ini mengajukan gugatan terkait SK Bupati tentang pencabutan izin ho (gangguan), tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) surabaya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pabrik karet PT. Bumi Nusa Makmur (PT. BNM) tersebut.

Atas putusan ini, ketua masyarakat peduli lingkungan (MPL) desa puri, aqib ma'rufin, mengungkapkan jika pihaknya mewakili masyarakat desa medali sangat bersyukur. Sebab menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat desa medali dan sekitarnya.

"putusan ini merupakan berkah yang luar biasa yang diberikan oleh Allah SWT di bulan ramadhan yang penuh berkah ini, serta merupakan kado terindah yang sangat tidak ternilai harganya menyambut datangnya hari raya idul fitri 1438 h," ujar aqib.

Sekadar informasi, izin pt bnm dinyatakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto no. 188.45/1380/hk/416-012/2008 tentang izin gangguan pendirian perusahaan industri karet dan plastik serta barang-barang dari karet atau plastik. Atas keputusan tersebut, PT BNM wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Pencabutan ini pasca MPL desa medali menggelar demo memprotes keberadaan PT BNM yang mengeluarkan limbah bau seperti kotoran manusia.

Dari pernyataan di atas, terdapat keuntungan bagi masyarakat Desa Puri yang sekian lama mereka berusaha mewujudkan keinginan akan pemberhentian kegiatan pabrik yang dilakukan oleh PT BNM tersebut dengan alasan menganggu kenyamanan desa tersebut, tetapi dari pihak PT BNM sendiri sangat dirugikan karena usaha mereka tidak berjalan lancar dengan adanya argumen-argumen masyarakat yang menolak kegiatan pabrik tersebut. Tetapi dengan adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut dengan terpaksa pt bnm memberhentikannya dan memindahkannya dari bumi medali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun